Pangkalpinang,- Sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (17/7/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli, namun saksi tersebut hanya mengikuti persidangan melalui Zoom Meeting.
Sidang berlangsung di ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Saksi ahli, Prof. Agus Purnomo, tidak dapat hadir langsung di persidangan dan mengikuti sidang dari kediamannya di Depok. Penasihat hukum terdakwa, Dr. Johan, menilai tindakan saksi ahli ini tidak menghargai persidangan.
“Profesor yang dihadirkan oleh pihak JPU, menurut kami, tidak menghargai persidangan dan tidak menghormati majelis. Sebab, dari awal persidangan hingga selesai, saksi ahli berada di kediamannya,” ujar Dr. Johan.
Saksi ahli menjelaskan bahwa dirinya sedang ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, namun pantauan dari media menunjukkan bahwa Prof. Agus Purnomo mengikuti sidang dari awal hingga akhir di rumahnya.
Penasihat hukum terdakwa juga mengkritik bahwa saksi ahli yang diundang oleh JPU tampak lebih berpihak pada pihak JPU dan dinilai tidak netral dalam memberikan kesaksiannya.
“Pihak saksi ahli yang hadir lewat Zoom ini kan memang diundang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dapat kita lihat saksi ini lebih pro ke pihak JPU dan kami hargai itu,” tambah Dr. Johan.
Selain itu, saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini hanya mengetahui penggeledahan yang terjadi di rumah terdakwa dan tidak mengetahui adanya penggeledahan di toko terdakwa.
“Pada tanggal 24 Januari itu, terdakwa ini hanya tahu rumahnya saja yang digeledah dan tidak tahu kalau tokonya juga bakal digeledah, jadi tidak ada unsur kesengajaan menurut kami,” ujar Dr. Johan.
Terdakwa Toni Tamsil juga tidak mengetahui dokumen apa yang ada di dalam mobil tersebut. Setelah penggeledahan, baru terdakwa mengetahui dokumen tersebut dan kuncinya berada di kaca depan sopir yang diketahui bernama Sarbani.
Di akhir kesempatan, Dr. Johan menyebutkan bahwa kasus yang dialami oleh kliennya masih belum menemukan titik terang dan pihaknya juga masih bingung di mana letak perintangannya.
Pewarta: Team/Red

																				




