Karang Intan, Metrozone.net–
Dalam rangka menghadapi masa transisi perubahan hukum pidana nasional, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan mengikuti kegiatan Zoom Meeting langkah-langkah strategis pelayanan tahanan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rabu (7/1).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Lapas Narkotika Karang Intan beserta jajaran pejabat struktural dan petugas yang membidangi pelayanan tahanan. Zoom meeting tersebut diikuti secara serentak oleh jajaran pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bagian dari penguatan pemahaman kebijakan dan kesiapan pelaksanaan tugas di lapangan.
Dalam pertemuan tersebut, Ditjen PAS menyampaikan berbagai kebijakan serta langkah strategis terkait pelayanan tahanan seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025. Perubahan regulasi tersebut menuntut adanya penyesuaian signifikan dalam tata kelola pelayanan tahanan, baik dari sisi administrasi, prosedur kerja, maupun pemenuhan hak-hak tahanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran pemasyarakatan dalam memahami substansi perubahan hukum pidana, agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif, tertib, dan selaras dengan prinsip pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Narkotika Karang Intan menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen Lapas Narkotika Karang Intan dalam mendukung kebijakan pusat serta meningkatkan kualitas pelayanan tahanan.
“Kami berkomitmen untuk menyesuaikan pelaksanaan pelayanan tahanan dengan perkembangan regulasi hukum pidana. Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran diharapkan memiliki pemahaman yang sama sehingga pelayanan dapat berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Melalui kegiatan zoom meeting ini, Lapas Narkotika Karang Intan berharap seluruh petugas memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait langkah strategis pelayanan tahanan, sehingga proses transisi perubahan hukum pidana nasional dapat dilaksanakan secara optimal dan berdampak positif terhadap penyelenggaraan sistem Pemasyarakatan. (rhs)






