Shabu 28,26 gram ; Tim Orion Sat ResNarkoba Polres Bangka Berhasil di Ungkap

Hukum/Kriminal108 Dilihat

Sungailiat,- Pencegahan dan Antisipasi peredaran penyalahgunaan Narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka berhasil ungkap kasus dengan menangkap Sw als Asep (26) dan barang bukti shabu

28,26 gram. Jum’at (9/2/2024)

Penangkapan pelaku Sw als Asep di Di jalan kusam Lingkungan VI Kelurahan kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Kamis (8/2/2024).

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka Iptu Minarno, S.H., mengatakan penangkapan pelaku Sw als Asep berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Berbekal informasi tersebut Tim Orion Sat Resnarkoba Melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Sw als Asep dengan barang bukti narkoba jenis shabu 28,26 gram”, ujar AKBP Tani Sarjaka melalui Iptu Minarno.

Dalam penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas, namun dengan kesigapan Personel Tim Orion Sat Resnarkoba berhasil menangkap kembali pelaku Sw als Asep.

Modus dari Pelaku Sw als Asep
melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.

“Atas perbuatan pelaku Sw als Asep patut diduga melanggar pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika”, jelas Iptu Minarno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *