Sidoarjo,-Apa yang dilakukan Mustakim betul betul gercep alias gerak cepat, setelah mendapatkan surat keterangan dari Pemerintah Desa Kalidawir pertanggal 14 Maret 2024, Ketua JPKPN Sidoarjo langsung menuju Kantor PLN dan di Kantor PLN ditemui langsung oleh Manajer, Supervisor dan staf.
Dalam pertemuan tersebut sudah dijelaskan hal ihwal dan tujuannya, dan pihak PLN memberi petunjuk agar dalam pengaduan konsumen yang memberikan kuasa ke Warga Kalidawir bersurat resmi dan secara S.O.P akan memberikan balasan segera kepada yang dikuasakan.
Mustakim selaku Ketua JPKPN Sidoarjo bersama Akbar Ali dan juga didampingi Mohammad Agam dari DPD JPKPN Propinsi Jatim dalam pertemuan singkat ini mengucapkan terimakasih atas penjelasan dari Manajer PLN dan Supervisor dan akan menindaklanjuti dengan Surat Resmi dari JPKPN ke PLN.
Pewarta: Team
Editor: 5093N9