Gresik, Metrozone.Net- Perebutan kepemilikan Tanah kembali terjadi di wilayah Gresik. Proses peradilan penegakan hukum di pengadilan Negeri Gresik telah di jalankan, hingga menunggu keputusan Hakim yang diharapkan tegak lurus atas peristiwa saling klaim kepemilikan tanah, Jum’at (4/7/2025).
Terpantau dalam perkara Persidangan Nomor : 12/Pdt.Bth/2025/PN.Gsk tersebut pengadilan negeri Gresik telah melakukan peninjauan obyek tanah yang menjadi sengketa pada hari Jum’at 4 Juli 2025 sekira pukul 08.30 wib di jalan kH.Syafii No 111. Sebelumnya kuasa hukum sedang melakukan gugatan Perdata pada perkara tersebut. Sengketa lahan melibatkan Haji Nurchan dan Haji Saji Ali serta Ketut yang di damping kuasa hukum.
Sementara kuasa hukum Haji Nurchan, Dany Try Handianto, S.H selaku kuasa hukum menjelaskan kepada media, bahwa kliennya merasa dirugikan atas pembelian tanah pada tahun 2008, membeli sebidang tanah 80 m2 dengan harga 67 juta ke Haji Saji dan di bangun sebuah warung. Merasa terkejut gugatan muncul pada tahun 2015 di lahan Haji Saji di gugat oleh saudara Ketut dan kuasa hukumnya karena tanah tersebut sudah di jual kepada saudara Ketut.
Menanggapi hal tersebut untuk terangnya peristiwa tanah tersebut, kuasa hukum Dany Try Hardianto, SH melakukan gugatan kepada Haji Saji yang saat ini sedang berjalan di pengadilan, Imbuhnya.
“Iya karena sudah lama Haji Saji menempati, kenapa ada gugatan, dinilai ada kejanggalan,” tutup Dany.
Di tempat yang sama kuasa hukum Haji Saji, Riki Wirawan AMd.Kep, S.H, M.H, CPHCEP, CWCCA, CCCM, CSMS yang juga hadir saat peninjauan oleh pengadilan Negeri Gresik. Riki Mengatakan bahwa Kliennya selama ini tidak pernah menjual tanahnya kepada siapapun termasuk Ketut, tetapi tanah tersebut telah dijual sebagian kepada Haji Nurchan. ” Kalau di jual di saudara ketut itu belum pernah terjadi, iya jualnya ke Haji Nurchan itu cuma 80 m2,” katanya.
Lanjut Riki, Bahwa tanah dengan luas sekitar 1.390 meter persegi yang terletak di Desa Suci tersebut awalnya milik Kliennya yang sudah menempti puuhan tahun dengan SHM atas nama Haji Saji dan pada tahun 2008 bagian depan tanah tersebut dibeli oleh Haji Nurchan dan dibangun warung. Tetapi pada tahun 2015 muncul gugatan dari Saudara Ketut dengan adanya Sertifikat tanah atas nama saudara Ketut.
Sebelumnya Haji Saji dengan Ketut merupakan teman dekat, sebelumnya dulu pernah saudara Ketut meminjam Sertifikat tanah tersebut dengan alasan untuk mencarikan modal usaha Haji Saji dengan pinjam uang di bank. Setelah berjalannya waktu Haji Saji pernah di datangi orang di rumahnya yang mengaku dari pihak bank dan minta tanda tangan Haji Saji di kertas kosong untuk pencairan dana. Karena orang awam Haji Saji pun membubuhkan tanda tangannya di kertas kosong tersebut.
Seiring berjalannya waktu ” Haji Saji tidak pernah menerima uang sepeserpun dan sertifikat juga tidak kembali hingga pada tahun 2015 muncul gugatan dengan Sertifikat atas nama Saudara Ketut,” Jelas Riki.
Tidak terlepas dari gugatan di pengadilan, kuasa hukum saudara ketut, telah melaporkan ke polres Gresik terhadap Haji Nurchan dan Haji Saji atas penguasaan tanah. Keputusan yang belum final di pengadilan menurut Riki wirawan, ” bahwa hukum pidana harus di kesampingkan karena dinilai masih berperkara di pengadilan dan belum di putus,” Ujar Riki.
Lantaran tidak merasa menjual ke saudara Ketut dan menanggapi laporan tersebut, Riki juga melapokan Ketut ke polres Gresik dalam dokumen surat tanah telah di manipulasi dan tidak sesuai fakta yang ada.
Sementara kuasa hukum Saudara Ketut, Drs.Kosdar, SH ketika di konfirmasi melalui sambungan seluler whatsapp terkait hal tersebut tidak memberikan komentar. ” Mohon maaf, No Coment mas. Terima kasih,” Ucapnya.
Pewarta: Team