Serikat Buruh Kota Batam Meminta Aplikator Driver Online Patuhi SK Gubernur

Berita1346 Dilihat

Batam,- Pasca pendemi, pertumbuhan ekonomi di Kepri pada umumnya dan di Kota Batam pada khususnya merupakan sumbangsi dari kawan-kawan driver online. Serikat buruh sangat prihatin permasalahan kawan-kawan driver online belum terselesaikan. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KC FSPMI Kota Batam, Yapet Ramon, dalam keterangannya kepada media, Rabu (2/10/2024).

Menurut Ramon, serikat pekerja/serikat buruh mendukung perjuangan kawan-kawan driver online untuk menyampaikan tuntutannya dalam bentuk unjuk rasa pada esok hari, pada Kamis (3/10/2024).

Ramon menjelaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilindungi undang-undang RI nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilaksanakan secara tertib dan damai.

Adapun yang menjadi tuntutan kawan-kawan driver online tidaklah muluk-muluk dan rasional, yaitu :

1) Meminta seluruh aplikator di Kota Batam mematuhi dan melaksanakan SK Gubernur Kepri No. 1080/2024 dan 1113/2024.

2) Meminta Kadishub Provinsi Kepri menindak aplikator yang tidak mematuhi dan melaksanakan SK Gubernur tersebut.

Bank Dunia memperkirakan 6-7 persen pekerja informal di Indonesia adalah pekerja lepas online. Dari seluruh pekerja yang bergantung ke platform online tersebut, 63 persen diantaranya bekerja di kota besar.

Mayoritas jenis pekerjaan mereka adalah pengiriman barang (44%), pengantaran orang seperti ojek online dan taksi online (35%), tugas sehari-hari seperti belanja untuk orang lain (28%) dan logistik (19%).

Berikut 5 negara yang memberikan driver online hak sama seperti karyawan:

1) Inggris, Mahkamah Agung menolak banding Uber pada 2021. Saat itu putusan memberlakukan mitra sebagai pegawai, termasuk memberikan hak cuti dengan tanggungan dan gaji minimum. Pihak Mahkamah Agung menilai kontrak Uber menghindari pemenuhan kewajiban dasar karyawan. Selain juga disebut tidak sah untuk hukum dan tidak bisa ditegakkan.

2) Swiss, Uber juga menghadapi keputusan yang sama. Perusahaan disebut bukan perantara namun bisa menentukan tarif, mengendalikan aktivitas driver dan menerbitkan faktur ke pelanggan. Driver wajib mendapatkan hak untuk pegawai biasa, termasuk juga mendapatkan tunjangan yang sesuai.

3) Belanda, para driver Uber di negara tersebut juga diputuskan memiliki hak pegawai dan memiliki kesepakatan mengikat seperti serikat pengemudi taksi. Pengadilan setempat memutuskan penyebutan pengemudi Uber sebagai wirausahawan hanya di atas kertas.

4) Malaysia, sementara itu, Air Asia melakukan aksi yang berbeda. Inisiatif datang dari perusahaan untuk menyamakan hak driver dengan pegawai. Salah satunya mendapatkan gaji bulanan RM3.000, mendapatkan rekening tabungan Employee Providence Fund (EPF) atau jaminan hari tua dan Social Security Organizations (Sosco) atau jaminan kecelakaan kerja. Mereka juga akan mendapatkan asuransi kesehatan, cuti tahunan hingga tunjangan perjalanan.

5) Spanyol, sementara itu, dua penyedia layanan Deliveroo dan Uber Eats juga harus menyamakan status mitra sebagai pegawai dengan memberikan gaji. Sebelumnya, sejumlah keluhan kondisi mereka yang mengantar makanan bermunculan.

“Sekali lagi kami ingatkan Kadishub Provinsi Kepri untuk bersikap tegas menindak aplikator yang tidak mematuhi dan melaksanakan SK Gubernur tersebut,” tegas Ramon.

Terakhir, ia pun meminta para aplikator untuk memperhatikan kesejahteraan kawan-kawan driver online.

“Jangan aplikator menjadi predator kepada kawan-kawan driver online,” jelasnya.

Pewarta: Hans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *