Seratusan warga ikuti sosialisasi hukum terkait perkebunan yang digelar Pemkab Langkat

Langkat, Metrozone.net- Seratusan warga se- Kecamatan Brandan Barat dan sekitarnya meliputi Desa Sei Tualang, Desa Perlis, Desa Kelantan, Kelurahan Tangkahan Durian, Kelurahan Kampung Lama Kecamatan Besitang, mengikuti sosialisasi hukum terkait perkebunan yang digelar Pemerintah Kabupaten Langkat, Polres Langkat dan Kantor Pertanahan BPN Langkat dan PT Sri Timur di Stabat, Jumat 30/05/2025.

Asisten Pemerintahan Sekdakab Langkat Mulyono menyampaikan acara yang mengambil tema, “Pentingnya pengetahuan hukum kepada masyarakat di sekitar kebun untuk mencegah terjadinya konflik pertanahan.

Mulyono menyampaikan pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban baik bagi perusahaan maupun masyarakat disekitar kawasan perkebunan sebagai upaya pencegahan konflik lahan dengan pihak perkebunan. Khususnya, sebagaimana yang dialami pemerintah Desa Sei Tualang saat ini, agar menjadi catatan dan pelajaran.

Hadir sebagai pemandu acara Kabag Tapem Setdakab Langkat M. Nawawi, narasumber dalam sosialisasi Gosrin Harahap, dari Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat), Martin Ginting mewakili Dinas Perkebunan/ Distan Pangan Langkat, Alimat Tarigan Kabag Hukum Pemda Langkat dan AKP Amrizal Hasibuan mewakili Polres Langkat dan Perwakilan dari Koramil 18 Brandan Barat.

Sejumlah pemaparan terkait berbagai persoalan yang sering timbul dalam bidang perkebunan disampaikan oleh narasumber kepada masyarakat secara komprehensif yaitu seputar aspek legalitas bidang perkebunan, Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Perkebunan, Plasma/Kemitraan, CSR dan pemahaman tentang Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 serta berbagai aturan turunannya.

Gosrin Harahap dalam ulasannya menjelaskan berbagai persyaratan dalam pengajuan HGU, perpanjangan/pembaruan HGU hingga pengembalian aset tanah bekas HGU kepada negara bila suatu bidang tanah HGU sudah tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan tersendiri.

Selain aspek hukum, pentingnya pelaksanaan kemitraan dengan berbagi macam program dan polanya antara pihak perkebunan dengan masyarakat sekitar juga dikemukakan dalam sosialisasi.

 

Sementara Martin Ginting dalam pemaparannya menjelaskan tentang kewajiban perusahaan perkebunan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar perusahaan melalui program CSR dan jalinan berbagai pola kemitraan, ketenagakerjaan dan kolaborasi aktif lainnya untuk keberlanjutan dan kemajuan bersama.

Kerjasama kemitraan dan kolaborasi aktif ini diharapkan bisa diwujudkan secara maksimal melalui kesepakatan dan kerjasama antara perusahaan perkebunan dan masyarakat dan Disbun/Distan Langkat siap memfasilitasi bila dibutuhkan.

Sementara dalam sesi tanyajawab beberapa warga mengeluhkan terkait program kemitraan/plasma dan kontribusi CSR perusahaan Sri Timur yang dinilai tidak maksimal. Warga mengaku minimnya informasi dan terhambatnya komunikasi dengan pihak perusahaan menjadi kendala utama bagi mereka selama ini.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Langkat dan stakeholder terkait bersama PT Sri Timur berkomitmen membangun hubungan yang lebih harmonis antara pihak perusahaan dengan warga disekitar kebun guna menciptakan iklim investasi yang sehat yang akan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Langkat, khususnya di Kecamatan Brandan Barat.

 

Kesimpulan pertemuan itu antara lain hak-hak masyarakat sebagaimana ketentuan perundang-undangan harus terpenuhi, sedangkan perusahaan selaku investor yang memberikan lapangan pekerjaan dan kontribusi pajak/retribusi, CSR dan seterusnya harus juga dilindungi dan diberikan jaminan kepastian hukum serta kenyamanan dalam berusaha. Hal ini harus menjadi komitmen

Pewarta: Junaidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *