Sengketa Tiang/Gardu Listrik, di Lahan Milik M.Ma’ruf di 24 Tejo Agung Metro Timur Lanjut Ke Meja Hijau

 

MetroZone.Net-

Sengketa Penanaman tiang/gardu listrik milik PLN-UP3 Kota Metro,di lahan warga milik M.Ma’ruf,yang objek nya terletak/berada di jalan Cemara 24 Tejo Agung Rt/Rw(041/009),lanjut ke Meja Hijau (PN) Kota Metro.

M.Ma’ruf pemilik sah sebidang tanah,kepada jejaring media ini menutur kan,.

Melalui kuasa Hukum saya, dari Adil Bangsa Yustisia yang berkedudukan di jalan,Sutomo,nomor.05 Margorejo,Metro selatan,sebelum nya sudah beretika menyurati (Somasi), pihak PLN-UP3 Metro namun pihak PT.PLN(Persero) yang notabenya BUMN, telah membalas somasi dari kuasa Hukum saya yang isinya saya,selaku pemilik tanah harus membayar biaya apabila minta Tiang/gardu yang berada di lahan milik saya tersebut ingin di pindahkan artinya mereka pihak PLN merasa benar untuk itu melalui kuasa Hukum saya, melanjutkan permasalahan ini ke ranah Hukum guna meminta keadilan dan penegakan supremasi Hukum atas Hak saya tandas Ma’ruf rabu (4/2/206).

Masih di utarakan Ma’ruf, saya merasa tidak pernah di minta dan atau memberikan izin kepada pihak manapun atas pendirian Instalasi Listrik di lahan saya tersebut, dan saya merasa di rugikan atas hal tersebut di atas ketika kita Komplain ko kita di minta ganti rugi,.

Pertanyaanya, siapa yang gila dalam hal ini pungkas Ma’ruf.

untuk itu lanjut Ma’ruf gugatan permasalahan ini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Metro,saya berharap Majlis Hakim yang menangani perkara ini tegak Lurus dan mengabulkan Hak-Hak saya sebagai warga Negara yang Terdzolimi tutup nya.

Terpisah, Tri Agus Wantoro,SH.
Ketua Tim Kuasa Hukum dari M.Ma’ruf ketika di konfirmasi, menuturkan,.

Terkait perkara dugaan Perbuatan melawan Hukum (PMH) yang di lakukan PT.PLN (Persero),UP3 Metro.

yang telah bertahun-tahun lamanya menanam Tiang dan Gardu Instalasi Listrik di lahan yang sah milik Klien kami,saudara Ma,ruf tanpa komunikasi dan izin,
Kami lanjutkan ke meja Hijau,terang Tri Agus sapaan akrab praktisi Hukum dari Firma Adil Bangsa Yustisia.

dirinya menjelaskan, Perkara tersebut sudah teregistarsi dengan nomor: 6/Pdt.G/2026/PN Met. dan insyAllah sidang pertama akan di gelar pada tanggal 18 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Metro.

masih di utarakan Tri Agusu Wantoro,SH.

Sebelum nya kita sudah menempuh Etika Hukum dengan melayangkan Somasi ke pihak PLN-UP3 Metro namun sepertinya pihak PLN merasa tidak bersalah dalam Hal ini,.

Untuk itu kita menempuh langkah Hukum, hal ini sebagai wujud upaya Hukum atas Hak Konstitusi warga Negara,di NKRI ini.

selain itu semoga permasalahan ini menjadi pembelajaran Hukum bagi khalayak, .

dan harapan kami Hakim yang Mulia di Pengadilan Negeri Kota Metro, dapat memutus perkara ini denga Obyektif dan se adil-adilnya pungkas Advokad Muda yang berlatar belakang Aktivis Sosial Kontrol .

di tambahkan Bung,Tri Agus, selain PT.PLN, ada dua Provider jaringan Utilitas Wi Fi yang turut menanam Tiang Listrik di lahan milik Klien kami,.merekapun kelak, akan kami minta pertanggungjawabanya di mata Hukum tandasnya.(Gusti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *