Sebanyak 211.782 Warga Banyuwangi Terdaftar KPM Terima Bansos dari Bapanas

Banyuwangi, Metrozone.net– Sebanyak 211.782 warga Banyuwangi yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) telah menerima bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras dan minyak goreng dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Penyaluran bulan Maret ini merupakan tahap pertama di tahun 2026. Masing-masing keluarga penerima bantuan pangan (PBP) akan mendapatkan bantuan berupa 10 kilogram (kg) beras dan 2 liter minyak goreng untuk per bulan alokasi.

Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono sempat meninjau secara langsung proses pendistribusian bansos pangan di Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi pada SSenin (16/3/2026). Ia berharap bansos yang diberikan oleh pemerintah pusat tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh warga miskin.

“Bantuan ini harapannya tidak hanya memenuhi kebutuhan dapur keluarga, tetapi juga meminimalkan dampak fluktuasi harga di pasaran. Ini sangat berarti bagi masyarakat, terutama keluarga prasejahtera,” kata Mujiono.

Plt. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB (Dinsos PPKB), Puguh Setyo W, menjelaskan penyaluran kali ini adalah rapelan untuk dua bulan, yakni Februari dan Maret.

“Karena ini rapelan dua bulan, maka masing-masing PBP akan menerima total 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng,” kata Puguh, Selasa (17/3/2026).

Di Banyuwangi, bansos pangan didistribusikan melalui Bulog Kantor Cabang Banyuwangi kepada keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos.

Dikatakan Kepala Bulog Cabang Banyuwangi, Dwiana Puspitasari, proses distribusi bantuan pangan sudah dimulai sejak 16 Maret dan diperkirakan rampung pada 30 April mendatang.

“Bantuan sudah kami salurkan sejak 16 Maret di beberapa kelurahan di Kecamatan Banyuwangi. Selanjutnya menyusul ke desa/kelurahan di kecamatan yang lain. Kami target 30 April bisa tuntas semua,” ujarnya.

Penyaluran bansos dilakukan berbasis desa/kelurahan. Calon penerima bantuan cukup hadir ke balai desa/kelurahan setempat sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, berupa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan undangan.

“Kalau lansia atau sakit dan tidak bisa hadir, bisa diwakilkan oleh anggota keluarga lain dengan tetap menunjukkan dokumen lengkap seperti KTP dan KK,” kata Dwiana.

Editor: 5093N9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *