Lam-Teng,MetroZone.Net-
Kembali Dunia Pendidikan tercoreng,dengan ulah Pihak Penyelenggara Sekolah dengan berdalih atas kesepakatan dan Musyawarah antara, Wali Murid dengan Pihak Komite Sekolah,terjadi Penggalangan Dana dan Jual Beli Buku LKS di Lingkup Sekolah,.
Hal ini terjadi di Sekolah Dasar(SD), Negeri 1.Subing Karya,Kecamatan Seputih Mataram,Kabupaten Lampung-Tengah,Kamis (18/7/2024).
Dugaan Pungli dan transakasi Jual Beli Buku LKS,tersebut terjadi di Depan Mata Tim,Awak Media ini sendiri,saat Anjangsana di Sekolah yang di maksud,saat itu Kasek,Dewan Guru beserta Komite dan Wali Murid Usai Rapat,.
Para Wali Murid berbondong-bondong membayar Uang Buku di Ruangan Guru di hadapan Kasek dan Kami Tim Medis selaku Tamu saat itu,.
Terpisah,Tim Media mengkonfirmasi kepada Wali Murid,salah satu nya menuturkan,bahwasanya Hasil Rapat Komite kami Wali Murid Harus Menebus Buku,sebanyak Sembilan(9). Buku,satu Buku nya di Hargai Rp.10.000,,-Selain itu kami juga harus membayar Uang atau Iuran Kursi sebesar,Rp.60.000,-/Siswa tukas salah seorang Wali Murid yang enggan di Kutip identitas nya.
Selanjut nya Tim Media,Kelarifikasi ke K3S,Wilayah tersebut mengatakan,-
Hal tersebut,kiranya harap di Maklumi,tukas Pak.Made selaku K3S yang Notabenya selaku Kepala sekolah SD Negeri Juga,
Terkait Buku Lanjut Pak.Made,itu Buku LKS yang mana Buku tersebut di sarankan di miliki siswa guna di bawa pulang,adapun pihak sekolah menyiap kan Buku namun tidak di perkenan kan di bawa pulang yaitu ada di Perpustakaan Sekolah tukas nya.
Berangkat dari Kejanggalan tersebut Tim Media,berinisiatif membuka Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah,(BOS),.SDN 1,Subing Karya,melalui Aplikasi Besutan KPK,kedapatan Setiap Triwulan pihak Sekolah mengalokasi guna Pengembangan PERPUSTAKAAN,
diantaranya,pada Tahun,2023.sebagai Sample
Tw. 1.Sebesar,Rp.6.715.000,-
Tw.
2.Sebesar,Rp.21.174.000,-
Selain itu dari Pagu SAPRAS
Adm Kegiatan Sekolah Nominal nya Cukup Signifikan,kita bisa Tampil kan keseluruhan bila di Butuh kan.
Terpisah Ketua LSM,TOPAN-RI ,DPD Lam-Teng,ketika di Konfirmasi Prihal dugaan Pungutan di Sekolah yang di Maksud menandaskan,.
Apapun Alasanya tindakan yang di lakukan Pihak sekolah apalagi Setingkat SD,itu tidak di benar kan,itu pungli Tandas nya.
Yang mana Lanjut Rido,Peraturan nya sudah Jelas pada PERMENDIKBUT,Nomor,75,
Tahun 2016,sudah jelas dan tegas melarang pihak Sekolah melakukan Pungutan dari Wali Murid mengatas namakan Komite sekalipun,tukas Rido.(Tim)