Satresnarkoba Polres Situbondo Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Desa Ketah, Kecamatan Suboh Sita 5,75 Gram Sabu

Situbondo, Metrozone.net– Satresnarkoba Polres Situbondo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SG (35), warga Desa Ketah, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 17.05 WIB di sebuah warung yang berada di Dusun Jeruk, Desa Ketah, Kecamatan Suboh. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah paket sabu siap edar dengan total berat kotor 5,75 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, IPTU Tatang Purwohadi, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan tim Satresnarkoba setelah menerima informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Tersangka kami amankan saat berada di warung dengan barang bukti beberapa poket sabu siap edar. Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berasal dari wilayah Madura,” ujar IPTU Tatang, Minggu (9/11/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 16 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 5,75 Gram, satu unit handphone, satu buah dompet kecil warna putih, uang tunai Rp500 ribu, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah beberapa kali menjual sabu kepada pembeli di sekitar wilayah Suboh dan sekitarnya. Polisi kini masih menelusuri jaringan pemasok yang disebut berasal dari Madura.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Seluruh barang bukti sudah diamankan dan akan kami kirim ke Bid Labfor Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah IPTU Tatang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa Polres Situbondo berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba tanpa pandang bulu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar maupun pengguna narkotika di Situbondo. Polri terus berkomitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Rezi.

Editor: 5093N9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *