Satreskrim Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Peredaran Miras Ilegal 860 Botol Menjelang Bulan Suci Ramadhan

Hukum/Kriminal24 Dilihat

Pasuruan kota, Metrozone.net- Seorang pria berinisial P (56) tahun / Sopir, dengan alamat Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, diamankan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota karena terjaring oprasi pekat yang saat ini sedang berlangsung, (26/02/2025).

Sopir tersebut dengan sengaja membawa 860 botol minuman keras Jenis arak dari Bali dengan cara di masukan dalam kardus, 17 kardus kemudian disembunyikan di tumpukan muatan kotak yang berisi botol bir kosong.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa S.H., M.H menjelaskan sopir tersebut diamankan di salah satu SPBU di daerah Rejoso Kabupaten Pasuruan pada saat menunggu pembeli, petugas yang merasa curiga melakukan pemeriksaan terhadap truk yang kemudian di dapatkan 17 kardus berisi 860 botol arak bali.

Rencana botol -botol arak tersebut akan di edarkan di daerah Pasuruan, Krian Sidoarjo dan Surabaya sesuai dengan pesanan. Oprasi ini gencar dilakukan oleh Polres Pasuruan kota dalam rangka oprasi pekat yang berlangsung 12 hari kedepan dan dalam rangka  menyambut bulan suci ramadhan tahun 2025, dengan harapan wilayah hukum Polres Pasuruan bebas dari miras.

“Terhadap Sopir truk akan kami lakukan sidang Tipiring sesuai pasal 17 Ayat (1) subs. Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2009 tentang pengawasan, Pengendalian dan Penertiban Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Pasuruan,” ucap Choirul.

Pewarta: YN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *