Banyuwangi, Metrozone.Net– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi akan menanggung seluruh biaya santri korban pengeroyokan yang dirawat di RSUD Blambangan. Santri berinisial AR (14), warga Kabupaten Buleleng, Bali itu setelah dirawat selama 6 hari telah menghembuskan napas terakhir pada, Kamis (02/01/2024).
Pj Sekda Banyuwangi Guntur Priambodo mengatakan, Pemkab Banyuwangi turut berbelasungkawa atas kejadian yang dialami korban. Guntur datang ke RSUD Blambangan untuk menemui keluarga korban, usai menerima kabar bahwa korban berinisial AR (14) meninggal dunia. Kedatangannya sekaligus untuk menyerahkan santunan kepada keluarga korban.
Guntur juga memastikan, Pemkab Banyuwangi akan menanggung seluruh biaya perawatan korban selama di rumah sakit. Korban diketahui masuk ke rumah sakit sebagai pasien mandiri.
“Kami akan membantu sepenuhnya terhadap biaya perawatan dan pengobatan selama di rumah sakit hingga jenazah dipulangkan ke kampung halaman di Buleleng Bali,” kata Guntur, saat mengunjungi korban dan keluarganya di RSUD Blambangan.
Pemkab bersama forkopimda, akan melakukan langkah-langkah agar kejadian serupa tak terulang kembali. Terutama di lingkungan pendidikan, baik pondok pesantren maupun sekolah.
“Kami akan secara masif menyampaikan edukasi ke lembaga-lembaga pendidikan, ke pesantren-pesantren hingga ke sekolah-sekolah, agar hal semacam ini tidak terjadi dan terulang lagi. Ini menjadi PR kita bersama, termasuk orang tua juga,” kata Guntur.
Sementara itu Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan, “korban meninggal pukul 13.30 WIB.
Setelah menjalani perawatan selama enam hari, korban hari ini dinyatakan meninggal dunia,” kata Kapolresta, saat di RSUD Blambangan.
Kapolresta sempat menemui keluarga korban. Kepada keluarga korban, Kapolresta menyampaikan bahwa, “Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka yang merupakan senior korban. Mereka adalah HR (17), IJ (18), MR (19), S (18), WA (15), dan Z (18).
Seluruhnya sudah kami tahan,” ujar Kapolresta.
Dengan meninggalnya korban, konstruksi hukum dalam kasus tersebut juga akan berubah. Para korban akan dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sebelum meninggal, korban AR sempat dirawat secara intensif di RSUD Blambangan AR mengalami mati batang otak,
Pihak rumah sakit segera melakukan tindakan operasi emergency sesaat setelah korban tiba di rumah sakit. Setelahnya, korban dirawat di ICU hingga meninggal dunia.
Editor: 5093N9