Banyuwangi, Metrozone.Net– Menyambut Hari Jadi Banyuwangi (Harjaba) ke-253, Pemkab Banyuwangi melakukan pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini telah dimulai 1 November berakhir hingga 31 Desember 2024
Pemutihan ini tertuang dalam SK Bupati Banyuwangi Nomor 185/560/KEP/429.011/2024 tentang Penghapusan Denda Sanksi Administrasi PBB-P2.
“Warga Banyuwangi silakan memanfaatkan program ini. Pembayaran bisa dilakukan dengan berbagai skema untuk mempermudah pembayaran,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, pada Rabu (11/12/2024).
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa dilakukan secara manual melalui pihak desa dan minimarket, maupun secara online melalui m-banking dan e-wallet seperti Shoope Pay, Tokopedia, Gopay, dan lainnya.
Dengan memanfaatkan program pemutihan denda tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB antara tahun 1994-2024 cukup membayar pokok pajaknya saja. Mereka dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan pembayaran.
Ditambahkan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Firman Sanyoto, program pemutihan ini terbukti efektif mendongkrak realisasi PBB. Setelah hampir satu bulan program pemutihan berjalan, realisasi PBB telah mencapai 95,84 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 60,75 miliar di tahun ini.
Berdasarkan data Bapenda Banyuwangi, hingga 11 Desember telah masuk 51.538 Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau Bukti Pembayaran PBB. Dengan nominal pokok pajak senilai Rp. 3,6 miliar. Sementara potensi denda yang dihapuskan senilai Rp. 613 juta.
“Ini capaian realisasi PBB selama program berlangsung. Kami optimis realisasi PBB akan terus bertambah, karena program ini masih bergulir hingga akhir Desember,” ungkap Firman.
Firman menjelaskan, dari total 830.692 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang didistribusikan, sebanyak 675.577 telah dilunasi.
Editor: 5093N9