Saling Senggol di Jalan, Sopir Truk Aniaya Sopir Damkar Maros

Sulsel, Metrozone.Net- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Pidana Militer, Nurul Hidayat, Kasi Oharda, Alham dan Kasi Penkum Soetarmi melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Maros di Camba di, Kejati Sulsel, Rabu (12/3/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maros di Camba, Marwan Arifin, Kasubsi Pidum dan Pidsus, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.
Cabjari Camba mengajukan RJ atas nama tersangka Rudi Ibrahim alias Rudi bin H Ibrahim (46 tahun) yang melanggar pasal 351 Ayat (1) KHUP (kasus interaksi) terhadap salah seorang kehormatan Damkar Maros, AS (31 tahun).

Peristiwa yang dilakukan Rudi yang berprofesi sebagai sopir truk trailer pengangkut kendaraan itu terjadi pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 di depan Kantor Damkar Maros, Jalan Poros Makassar-Maros. Berawal saat Saksi korban AS kembali dari TKP menembak menuju markas Damkar beriringan dengan mobil milik tersangka dan bermaksud mendahuluinya. Korban kemudian membunyikan rem angin (jembret) namun tidak diberi jalan, malah dibalas dengan membunyikan rem angin. Korban AS juga memepet kendaraan tersangka sambil melakukan pengereman dan memompa gas yang membuat tersangka marah sehingga membuntuti Saksi korban hingga ke depan Markas Damkar Maros. Setelah memarkir kendaraannya di depan Markas Damkar Maros, tersangka langsung turun dan langsung memukul korban AS menggunakan kepala tangan di bagian hidung dan mulut yang menyebabkan hidung AS berdarah. Teman-teman korban AS datang melerai, sementara tersangka langsung pergi meninggalkan Lokasi kejadian.
Tersangka melakukan sinkronisasi terhadap Saksi Korban karena tersangka merasa kejang dengan Saksi Korban yang selalu memepet kendaraannya dari arah belakang dan dari arah samping sambil mengeluarkan rem angin / jimbret secara berulang kali.

Alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; adanya perdamaian antara tersangka dan korban; luka yang diderita korban sudah sembuh dan tidak meninggalkan bekas; Masyarakat bereaksi positif terhadap proses RJ.

Kajati Sulsel, Agus Salim mengabulkan permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami mengabulkan permohonan RJ yang diberhentikan,” kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Cabjari Camba untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka.
“Saya berharap penyelesaian kasus zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan masyarakat,” pesan Agus Salim.

Pewarta: Abu Algifari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *