Batam, Metrozone.net- Rusaknya hutan lindung di Tanjung Kasam, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, tak luput dari campur tangan pemerintah dalam hal pemberian ijin dan pengawasan. Akibat dari dampak tersebut bisa menyebabkan tanah longsor, banjir serta rusaknya ekosistem alam di Kota Batam.
Sebelumnya, aktivis lingkungan, Hendrik Hermawan, selaku Pendiri Akar Bumi Indonesia (ABI) menyoroti aksi sekelompok orang yang merusak hutan lindung di Tanjung Kasam. Dalam verifikasi di lokasi itu melihat adanya aktivitas pembukaan kawasan hutan lindung dengan luas terdampak lebih dari 4 hektar.
Tanah hasil pemotongan bukit diketahui diangkut menuju salah satu perusahaan galangan kapal di Kelurahan Kabil dan ke luar wilayah Kabil.
“Saat ini terdapat dua kemungkinan pelaku perusakan hutan lindung, yakni masyarakat dengan modal besar atau pihak perusahaan,” ujarnya.
Anggota DPRD Batam, Tumbur Hutasoit, saat dikonfirmasi terkait adanya perusakan hutan lindung di Tanjung Kasam, mengatakan akan segera meninjau lokasi tersebut. Apakah aktivitas tersebut memiliki ijin atau tidak.
“Kita harus cek dulu apakah ada ijin atau tidak, jangan sampai kita salah komentar,” jelasnya, kepada Metrozone.net, Kamis (8/1/2026).
Jika tidak adanya ijin dari pemerintah, masyarakat berharap DPRD Batam segera menindak para pelaku pemotongan bukit di kawasan Hutan Lindung Teluk Kasam, yang berdampak pada tanah longsor, banjir dan rusaknya ekosistem alam.
Pewarta: Hans






