Rumah Bos Timah Berinisial EK alias B di Air Merebau di Geledah Kejagung

Hukum/Kriminal159 Dilihat

Belitung – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah pribadi bos timah berinisial EK alias B di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Kamis (21/12/23) lalu.

Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik disita Kejagung dalam serangkaian penggeledahan itu.

Perihal ini merupakan rangkaian dari Tim penyidik Jampidsus Kejagung RI dalam melakukan tindakan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama tiga hari dari Rabu (20/12/2023) sampai dengan Jumat (22/12/2023).

Kasipenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan Tim Jampidsus Kejagung RI melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor, perusahaan dan rumah tinggal, satu di antaranya Kantor PT RBT.

“Dari kegiatan tersebut Tim Penyidik berhasil menyita berbagai dokumen dan barang bukti
elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu
(23/12/2023).

Di sisi lain, terkait penggeledahan dari Kejagung di Belitung, Kades Air Merebau Katto membernarkan adanya tim dari Kejaksaan yang mendatangi rumah bos timah tersebut.

“Ia benar, ada beberapa aparat terlihat di rumah bos B. Sebelumnya memang ada pemberitahuan pada hari itu juga, siangnya. Pak Kadus dan Pak RT juga mengetahui hal itu,” katanya ketika ditemui di rumahnya, Minggu (24/12) pagi.

Kejagung Terus Mendalami Kasus Korupsi Komoditas Timah

Adapun serangkaian penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

“Hingga saat ini, Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan penyidikan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *