Ratusan Ahli Waris Dan Purnawirawan TNI Pemilik Lahan Lubuk Kelik Gusar, Status Lahan Mereka Berubah Jadi HP, Kok bisa…??

Daerah119 Dilihat

Pangkalpinang,- Ahli waris dan purnawirawan TNI pemilik lahan Lubuk Kelik marah dan gusar saat mengetahui tanah mereka berubah status menjadi hutan produksi (HP).

Hal tersebut baru mereka ketahui saat para pemilik lahan sepakat bersama – sama untuk membersihkan lahan mereka yang telah dipenuhi semak belukar, Jum’at (29/02/2024).

Saat proses pembersihan lahan tersebut mereka didatangi oknum LSM yang menanyakan ijin dari aktifitas tersebut.
Oknum LSM menyebutkan bahwa lokasi tersebut kawasan Hutan Produksi (HP). Mereka mengancam akan memberitakan dan melaporkan kegiatan tersebut ke instansi terkait.

Menurut Windu, salah satu ahli waris, yang berada di lokasi saat pembersihan lahan bahwa oknum LSM berinisial S menanyakan kenapa ada aktifitas di lokasi tersebut sedangkan menurut mereka lokasi tersebut merupakan hutan produksi.

“Saat kami sedang membersihkan lahan, kami didatangi S dan J yang menanyakan kenapa kami melakukan kegiatan di situ,” terang Windu

“Kami bilang kalo kami membersihkan lahan orang tua kami. Terus S bilang kalo lahan ini merupakan hutan produksi yang tidak boleh digarap,” tambah Windu.

Windu mengatakan jika benar lahan orang tua kami ini sudah jadi hutan produksi kenapa ada aktifitas tambang (TI) yang menggunakan alat berat dibelakang lokasi tersebut dan kenapa tidak ada pemberitahuan atas perubahan status kepada kami.

“Kenapa mereka (S danJ ) selama ini tidak pernah mempermasalahkan aktifitas tambang menggunakan alat berat dibelakang lokasi lahan yang diduga juga masuk ke dalam lokasi lahan bersama kami ini,” ungkap Windu dengan nada sedikit emosi.

Namun di saat yang lain S menyampaikan bisa membantu untuk mengurus perubahan status lahan tersebut agar bisa dikelola kembali.

“Tapi kemudian S menyampaikan dapat membantu untuk mengurus perubahan status lahan agar bisa dikelola sambil memperlihatkan beberapa surat tanah lain yang katanya juga sedang diurusnya,” ujar Windu.

Mengetahui informasi yang terjadi yang disampaikan oleh Windu tersebut terhadap ratusan ahli waris dan beberapa purnawirawan yang masih ada, mereka langsung bereaksi keras.

Nora Zema, S.H, yang juga salah satu ahli waris memberikan reaksi keras atas perubahan status lahan dan ulah oknum LSM.

“Kami baru mengetahui sekarang kalau tanah tersebut sudah berubah status menjadi HP, sedangkan orang tua kami mendapatkan tanah tersebut secara sah oleh Bupati Bangka tahun 1986, namun sekarang kok bisa berubah status tanpa pemberitahuan dan sepengetahuan kami,” ujar Nora.

Ditambahkan Nora bahwa mereka akan langkah-langkah hukum dan persuasif atas kejadian ini, baik terhadap instansi pemerintah maupun terhadap oknum LSM dan wartawan yang memberitakan secara sepihak dan terkesan menyudutkan tanpa data dan konfirmasi kepada kami para pemilik lahan.

“Kami sudah mengumpulkan para ahli waris dan orang tua pemilik lahan untuk melakukan langkah-langkah hukum dan persuasif terhadap instansi yang berwenang. Dan kami juga akan meminta klarifikasi kepada saudara S dan J yang sudah memberitakan dengan menyudutkan tanpa konfirmasi,” tegas Nora.

Untuk diketahui, berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan awak media, bahwa lahan tersebut memang benar sudah diserahkan oleh Bupati Bangka kepada Dandim 0413/Bangka saat itu dengan surat keputusan nomor : KPTS.593.5/398/86 tentang penunjukan site lokasi dan ijin perubahan penggunaan lahan seluas 38,5 hektare yang diperuntukan bagi perumahan warga KODIM 0413/BKA Sipil/ABRI dimaksud.

Namun entah bagaimana seiring berjalannya waktu lahan peruntukan tersebut berubah status menjadi hutan produksi. Padahal beberapa ahli waris sudah memiliki surat, baik surat keterangan kelurahan hingga kecamatan.

Pewarta: Team/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *