Banyuwangi,– Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Banyuwangi bersama Eksekutif kembali melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi 2024-2044.
Pembahasan tersebut dilanjutkan pasca rapat koordinasi (Rakor) lintas sektor, di ruang rapat khusus DPRD Banyuwangi, pada Senin (29-01-2024).
Rakor Lintas Sektor ini merupakan forum pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi atau eksekutif dengan perwakilan dari Kementerian dan Lembaga terkait yang menjadi penentu dalam proses percepatan pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Banyuwangi menjadi Perda.
Ketua Gabungan Komisi I dan II Pembahasan Raperda RTRW DPRD Banyuwangi, Patemo mengatakan, rapat bersama Organisasi perangkat daerah (OPD) membenarkan hasil rakor lintas sektor.
”Hasil rakor lintas sektor kita sandingkan dengan materi raperda RTRW sehingga perlu ada kajian kembali pasal per pasal mulai dari ketentuan umum,” ucap Patemo, saat dikonfirmasi Media.
Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan, ada beberapa penyempurnaan kalimat, penambahan nomenklatur dan sisipan-sisipan yang disesuaikan dengan aturan diatasnya.
Pada rapat pembahasan bersama OPD ini, juga dibuka kesempatan kepada beberapa pihak untuk memberikan masukan terhadap muatan RTRW Kabupaten Banyuwangi.
”Harapan Dewan, hasil rakor lintas sektor yang telah dilaksanakan oleh eksekutif itu benar-benar memuat keinginan masyarakat Banyuwangi secara luas, sehingga peraturan penataan ruang Kabupaten Banyuwangi ini menjadi payung hukum atau pedoman yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Berdasarkan tabel persandingan muatan materi Raperda RTRW Kabupaten Banyuwangi, ada masukan dari Kementerian ATR dan Ditjen Tata Ruang untuk perencanaan tahun agar diubah menjadi Raperda RTRW Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044, sedangkan untuk batang tubuh, peta, indikasi dan lampiran lainnya tertulis sebelumnya tahun 2023-2024.
Juga ada penambahan dasar hukum pada diktum, mengingat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara, dan Peraturan Menteri ATR Nomor 21 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.