Batam, Metrozone.net- Kasus maraknya peredaran minuman beralkohol dan tenaga kerja asing di Panda Club, Lantai 2 One Batam Mall, Teluk Tering, Batam, mendapat tanggapan serius dari Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa), Selasa (28/8/2025).
Kepala Divisi Humas dan Publikasi PWO Dwipa, Dedek Wahyudi, mengatakan kepada Metrozone.net, mengapresiasi petugas Bea Cukai dan Imigrasi Batam yang melakukan sidak ke Panda Club, Senin Malam (27/8/2025).
Dalam sidak tersebut, pihak Bea Cukai dan Imigrasi Batam mengamankan puluhan mikol ilegal dan tenaga kerja asing tanpa izin kerja di club malam.
Mengenai mikol ilegal yang diperjualbelikan di dalam Panda Club, Dedek meminta Bea Cukai untuk melakukan penyelidikan terkait asal usul mikol ilegal tersebut.
“Penyelidikan tersebut bukan hanya mencegah pelanggaran serupa di kemudian hari, tetapi menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi Bea Cukai yang selalu mengawasi jalur keluar masuk barang melalui pelabuhan,” tutur Dedek.
Ia juga meminta pihak Imigrasi untuk tegas terhadap warga negara asing yang bekerja di Batam, khususnya di club malam. Jika terbukti melakukan pelanggaran, ia meminta pihak Imigrasi tidak segan-segan mendeportasi sesuai undang-undang yang berlaku.
Terakhir, PWO Dwipa meminta Pemko Batam segera mencabut izin operasional Panda Club karena sudah ada pelanggaran penjualan mikol ilegal dan tenaga kerja asing yang bekerja di Panda Club.
Pewarta: Hans






