Putusan Tim Assesment Terpadu (TAT) Kasus Penangkapan Salah Satu Bos Tambang Ilegal Kecamatan Huta Bargot (AIM)

 

Panyabungan, Mandailing Natal Metrozone net.

Anggota Tim Assesmen Terpadu (TAT) kasus penangkapan salah satu Bos tambang ilegal Kecamatan Huta Bargot (AIM) berbeda pendapat dalam hal menyikapi pengajuan rehabilitasi yang diusulkan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) terhadap tersangka kasus yang dijalaninya.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala BNNK Madina yang juga menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi, Samsul Arifin dalam wawancara bersama tim media setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Assesmen Terpadu (TAT).

TAT tersebut yang diikuti empat instansi mulai dari Kejaksaan, Polri, BNNK, dan Lapas Panyabungan berjalan lebih kurang 3 jam hal ini terbilang Alot.

Selajutnya Samsul Arifin juga menambahkan bahwa dalam kasus ini ada yang mendukung tersangka dilakukan rehabilitasi, Ada pula instansi yang tidak memberikan izin rekomendasi rehabilitasi terhadap tersangka.

Alhasil, dengan perbedaan pendapat hukum terhadap perkara ini, tim assesmen memutuskan tersangka bisa menjalani rehabilitasi dengan syarat harus melalui putusan hakim pengadilan.

Selajutnya pengadilan bisa saja setuju dengan pengajuan tersebut bisa juga tidak yang seterusnya tersangka akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Ujar Samsul Arifin dalam wawancara media.

Selanjutnya sampai saat ini tersangka masih terus dilakukan penahanan guna penyelidikan lebih lanjut, Hingga pengadilan bisa memberikan putusan terkait kasus ini.

Peliput: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *