Meulaboh (Metrozone.net) – Manajemen Puskesmas Layung secara resmi mengeluarkan pernyataan klarifikasi terkait isu pembayaran biaya administrasi pada pengeluaran surat keterangan sakit bagi pasien. Klarifikasi ini secara resmi disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Aceh Barat, Evi Darni, S. MKM melalui pesan WhatsApp.
Pihak Puskesmas mengakui adanya kekeliruan staf di lapangan dan berkomitmen untuk melakukan pembenahan total dalam sistem pelayanan publik.
Kepala Puskesmas (Kapus) Layung, Saripah Nur, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi internal dengan memanggil Kepala Tata Usaha (KTU) dan dokter poli guna menggali informasi terkait regulasi yang berlaku.
Berdasarkan pengkajian terhadap Qanun Tahun 2024 tentang biaya administrasi, ditemukan bahwa terjadi miss pemahaman oleh staf operasional,” ujar Saripah Nur
Menurutnya, sesuai aturan tersebut, surat keterangan sakit bagi pasien yang berobat adalah gratis, sementara untuk biaya administrasi hanya diperuntukkan bagi pembuatan Kir Kesehatan sesuai Qanun 2024,” tambahnya
”Kami memohon maaf atas keterlambatan klarifikasi ini karena kami harus memastikan fakta di lapangan terlebih dahulu. Ini murni terjadi kesalahan tafsir oleh staf kami terhadap poin-poin dalam Qanun tersebut,” ungkap Kepala Puskesmas Layung dalam keterangan, Sabtu (4/4/2026).
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional, Kapus Layung menegaskan bahwa uang administrasi sebesar Rp15.000 yang sempat dipungut dari pasien akan segera dikembalikan oleh petugas.
Pihak manajemen juga mengakui bahwa saat ini kepemimpinan di Puskesmas Layung sedang dalam masa transisi dan adaptasi di tengah padatnya kegiatan adaptasi dan pertemuan klaster manajemen, kejadian ini terjadi tanpa unsur kesengajaan,” ungkapnya
“Saya atas nama pimpinan memohon maaf kepada warga yang bersangkutan. Kami pastikan hal ini tidak akan terulang kembali di masa mendatang,” tambahnya
Saripah Nur menambahkan guna mempermudah jalur komunikasi dan komplain masyarakat, Puskesmas Layung melakukan terobosan dengan membentuk SK PIC (Person In Charge) untuk setiap program kesehatan. Inovasi ini, kata dia, mengadopsi sistem kerja Dinas Kesehatan agar setiap kendala medis maupun administratif dapat direspons secara real-time.
“Daftar nama dan nomor handphone penanggung jawab program tersebut kini telah diserahkan dalam bentuk satu rangkap dokumen kepada:
Camat Bubon
Kapolsek Bubon
DanPosRamil
Seluruh Keucik (Kepala Desa) di Wilayah Bubon. Langkah ini diambil agar perangkat desa maupun aparat keamanan dapat langsung menghubungi petugas Puskesmas jika terjadi keadaan darurat, baik pagi, siang, maupun malam,” jelasnya
Kepala Puskesmas Layung ini mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga Puskesmas Layung sebagai aset bersama Kecamatan Bubon. Ia juga membuka diri terhadap kritik dan saran melalui jalur pribadi.
”Jika ada keluhan terkait pelayanan, silakan sampaikan langsung kepada saya selaku Kapus Layung di nomor 0853-1956-2073.
“Mari kita bangun Puskesmas Layung menjadi lebih baik lagi melalui kerja sama yang harmonis antara petugas dan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Almanudar






