PUPR Aceh Barat Tertibkan Reklame Ilegal, Minta Pemilik Segera Urus Izin dan Bayar Retribusi

Meulaboh (METROZONE.net) – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat menegaskan akan menertibkan bangunan baliho dan papan reklame ilegal yang marak berdiri di sejumlah titik fasilitas publik di Kota Meulaboh dan sekitarnya

Temuan ini berdasarkan hasil pemantauan tim lapangan yang mendapati banyak reklame tidak memiliki izin, melanggar garis sempadan bangunan (GSB), hingga didirikan di atas saluran drainase, trotoar dan badan jalan dan tempat yang lainnya yang dilarang. Hal ini selain mengundang bahaya juga membuat suasana membuat wajah kota yang tidak tertata rapi.

Kepala Dinas PUPR Aceh Barat, Dr. Kurdi, mengungkapkan bahwa setiap bangunan baliho atau papan reklame wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.

Ia menegaskan, tanpa PBG, pemasangan reklame dianggap ilegal dan akan ditindak sesuai ketentuan. “Pendirian baliho dan reklame tidak bisa sembarangan. Ini menyangkut keselamatan, estetika kota, dan ketertiban umum. Semua itu wajib memiliki PBG sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Kurdi, Jum’at (14/11-2025)

Selain menjadi objek perizinan, PBG untuk baliho dan papan reklame juga termasuk objek retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2024. Karena itu, pemilik usaha reklame tidak hanya wajib mengurus izin, tetapi juga memenuhi kewajiban pembayaran retribusi daerah,” ungkapnya

Kurdi menyebut, banyaknya baliho ilegal selama ini tidak hanya merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mengganggu tata ruang dan menimbulkan risiko bagi masyarakat.

Plt Sekda Aceh Barat ini mengatakan bahwa dari hasil giat dan sosialisasi dan pemantauan di lapangan dari tanggal 7 hingga 13 November 2025, pihaknya menemukan 13 unit baliho dan 58 unit reklame neon box yang terpasang tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” jelasnya

“Kami minta seluruh pemilik reklame untuk segera mengurus izin dan melunasi retribusi. Jika tidak dipatuhi, pemerintah daerah akan melakukan penertiban,” tegas Kurdi

Pemkab Aceh Barat saat ini, kata dia, sedang menyiapkan langkah penertiban terukur, termasuk pendataan ulang dan penertiban fisik jika dalam batas waktu yang diberikan pemilik tidak mengindahkan peringatan.

“Tujuan kita bukan mempersulit, tetapi menata kota dan memastikan seluruh aktivitas sesuai aturan. Dengan wajah kota tertata rapi, maka PAD pun meningkat,” demikian Kurdi

Penulis: Almanudar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *