PT. SCA Diduga Menyalahi Aturan Atas Kejadian Karyawan Yang Meninggal

Hukum/Kriminal97 Dilihat

Mojokerto, Metrozone.net- Perusahaan Pabrik Kayu, diduga menyalahi aturan yang ada, pada tanggal 22 Mei 2024 tepatnya pada pukul 12.05 wib, telah meninggal dunia karyawan PT. SCA yang bernama FDA (36) diduga disebabkan cardiac arest (Kesetrum) di tempat bekerja. Pihak PT. SCA seakan menabrak aturan yang berlaku, sampai saat ini hanya memberi uang pemakaman sebesar Rp 1.500.000,- dan belum ada biaya lagi yang didapat oleh ahli waris korban FDA (36), Senin (24/02/2025).

Sosok almarhum FDA adalah tulang punggung keluarga. Korban meninggalkan 4 orang anak yg masih membutuhkan biaya, harapan dari keluarga Almarhum agar dapat santunan dari PT. SCA tapi kenyataannya hanya diberi uang untuk pemakaman sebesar Rp.1.500.000,- dan sampai saat ini belum ada kompensasi yang lain dari PT. SCA, kepada  korban FDA.

Dari keterangan advokat perusahaan mengatakan bahwa korban FDA (36), meninggalnya disaat jam istirahat dan bukan pada jam kerja dan keterangan tersebut di jawab oleh Afif Gusti Fatah S.H, selaku pengacara dari pihak korban, beliau mengatakan “Bahwa diperaturan Pemerintah, jangankan dilingkungan pekerjaan, orang berangkat bekerja dan meninggal itu sudah kategori kecelakaan kerja apalagi di lingkungan pekerjaan, ” paparnya.

Semua argumen dari pihak perusahaan bisa dipatahkan oleh argumen dari pihak korban, yang notabene hukum harus benar-benar ditegakkan, karena menyangkut nyawa manusia dan masih mempunyai 4 anak yang masih kecil-kecil.

Diakhir mediasi yang kedua, Pengacara dari korban mengatakan, “Harapan kami sebagai pengacara korban, di mediasi ke-2 ini bisa cepat clear permasalahanya, akan tetapi dari pihak Perusahaan sudah mengupayakan tetapi masih jauh dari harapan yang kami tentukan, mudah-mudahan di mediasi yang ke-3 bisa menghasilkan titik temu, ” tutup Afif Gusti Fatah S.H.

Pewarta: Team/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *