PT. Danau Emas Gadai Jatim Unit Banyuwangi Diduga Tahan Ijazah Pekerja yang Sudah Habis Masa Kontrak

Berita23 Dilihat

Banyuwangi,– Seorang mantan pegawai PT. Danau Emas Gadai Jatim Unit Banyuwangi inisial “VDP”, perempuan berusia 29 tahun, menghadapi masalah terkait ijazahnya yang diduga ditahan oleh PT. Danau Emas Gadai Jatim Unit Banyuwangi. Dirinya mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut selama setahun dan menaruh ijazahnya di kantor tersebut dari kesepakatan saat menandatangani kontrak kerja yang tercatat berakhir pada 5 juni 2024.

Dia mengatakan Setelah masa kontraknya habis, VDP memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak dan berniat mengambil ijazah yang telah diserahkannya. Namun, upayanya untuk mendapatkan kembali ijazahnya tidak membuahkan hasil.

VDP mengungkapkan rasa frustrasinya kepada awak media, menjelaskan bahwa ia sudah meminta ijazahnya kepada kantor pusat sejak 5 Agustus 2024.

“Saya sudah menanyakan dan meminta kembali ijazah saya kepada kantor pusat melalui pesan sejak 5 Agustus 2024, namun hingga saat ini ijazah tetap belum saya terima,” katanya VDP Rabu (18/09/2024).

Disisi lain, Dikonfirmasi salah satu Pihak kantor PT. Danau Emas Gadai Jatim Unit Banyuwangi melalui pegawai bagian pengawas, Sunyoto dirinya menyatakan bahwa mereka tidak dapat memberikan ijazah tersebut karena belum ada perintah dari atasan.

“Belum bisa memberikan, karena belum ada perintah dari kantor pusat di Surabaya,” ujar Sunyoto, seorang pegawai di kantor tersebut.

Kasus penahanan ijazah seperti yang dialami oleh mantan pegawai inisial VDP ini termasuk dalam permasalahan yang sering dihadapi oleh karyawan di beberapa perusahaan. Dalam konteks hukum di Indonesia, penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai jaminan karyawan bukanlah praktik yang dibenarkan oleh undang-undang, bahkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak-hak karyawan.
Jika benar PT. Danau Emas Gadai Jatim Unit Banyuwangi menahan ijazah VDP setelah masa kontraknya berakhir, tindakan ini bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan dan aturan terkait, ijazah atau dokumen pribadi milik karyawan tidak boleh dijadikan jaminan atau ditahan oleh perusahaan. Karyawan yang merasa dirugikan bisa melaporkan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) atau melakukan langkah hukum melalui jalur perdata.
Langkah yang bisa diambil oleh VDP termasuk :
Mengajukan pengaduan kepada pihak perusahaan untuk meminta kembali ijazahnya secara resmi.
Melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja untuk mendapatkan mediasi dan penyelesaian.
Jika mediasi tidak membuahkan hasil, mempertimbangkan untuk membawa masalah ini ke pengadilan.
Penting bagi karyawan untuk mengetahui hak-hak mereka dalam situasi semacam ini agar dapat melindungi diri dari praktik yang tidak adil.

Pewarta: Yudha AO

Editor: 5093N9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *