Mandailing Natal Metrozone net
Polres Mandailing Natal (Madina) buka suara soal penangkapan seorang pria yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Panyabungan di pinggiran jalan lingkar timur masuk wilayah Kelurahan Kayujati, Panyabungan.
Plh Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto, SH, dalam keterangan tertulis mengatakan bahwa pria yang diamankan tersebut bernama AIM (33). Tersangka tercatat sebagai penduduk Desa Gunung Tua Tonga, Kecamatan Panyabungan.
Iptu Bagus Seto menerangkan, Andika ditangkap di pinggiran jalan lingkar timur disaat Polsek Panyabungan melakukan patroli malam hari, pada Rabu dini hari (16/7/2025) pukul 04.30 WIB.
“Andika kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Petugas berhasil menyita lima butir pil ekstasi yang ditemukan di kantong belakangnya,” kata Bagus Seto, Sabtu (19/7/2025).
Bagus, juga menjabat Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Madina itu menyebut, tersangka AIM mengaku barang bukti pil ekstasi itu adalah miliknya.
“Tersangka kini dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Madina sembari melengkapi berkas perkara untuk Proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Mewakili Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK, Bagus Seto mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat tetap bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba.
Pasalnya, kata dia, narkoba ini sudah kian marak di Kabupaten Madina dan langkah yang harus dilakukan yakni perang terbuka. Peran masyarakat sangat penting supaya pemberantasan tuntas.
“Polres Madina berkomitmen menjadikan kabupaten ini sesuai dengan yang dikenal masyarakat luas yaitu Serambi Mekkah Sumatera Utara. Mari bergandengan tangan dalam memberantas narkoba dalam jenis apapun,” ungkap dia.
(Humas Polres Madina. / Kabiro Metrozone Madina ARBAIN LUBIS)