Lingga Bayu, Mandailing Natal Metrozone net
Rabu 17 Desember 2025 Sekitar pukul 13.00 WIB, Kapolsek Lingga Bayu IPTU Parsaulian Ritonga menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Dusun Pulo Padang, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.
Informasi tersebut ditindaklanjuti secara serius sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Lingga Bayu.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Kapolsek Lingga Bayu IPTU Parsaulian Ritonga segera memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan di lapangan guna memastikan kebenaran informasi dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pada pukul 23.00 WIB di hari yang sama, Kanit Reskrim mendapatkan informasi lanjutan bahwa diduga akan terjadi transaksi narkoba di sebuah warung milik saudara Pandi yang berada di Dusun Pulo Padang, Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu.
Dari hasil penyelidikan dan pengamatan di lokasi, petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diketahui bernama Antoni Pranata (30 tahun), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, sedangkan beberapa kawannya berhasil melarikan diri.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas berhasil mengamankan beberapa unit sepeda motor yang diduga milik kawan terduga dan menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi antara lain 1 (satu) bungkus plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) plastik besar berisi plastik klip kecil, 5 (lima) unit sepeda motor, dan 1 (satu) buah kaca virek .
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Lingga Bayu untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang diamankan di lokasi dengan disaksikan oleh Candra Uddin (Sekdes Desa Simpang Durian) Yusron Lubis (Kasi pem Desa Simpang Durian), Mistaruddin selaku Tokoh Masyarakat, Torkis dan Roni selaku Tokoh Pemuda ikut menyaksikan penggeledahan.
Dari penggeledahan tersebut berhasil di temukan sejumlah barang bukti tambahan yaitu: 2(dua) bungkus plastik besar transparan yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 200,93 gr, dan 1 buah dompet warna hitam yang berisi 1 buah gunting, 1 buah timbangan, dan 3 bungkus plastik klip ditemukan di sepeda motor SUPRA X milik Ghoirul Nst.
Dari Sepeda motor BEAT warna hijau milik SADAR ditemukan 1 (satu) buah plastik besar yang berisi plastik klip transparan.
Dan dari sepeda motor milik terduga Antoni Pranata ditemukan 2 (dua) bungkus plastik yang berisi plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan, dan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Sedangkan dari 2 (dua) unit sepeda motor masing masing milik Izal dan Menek, tidak ditemukan barang yang mencurigakan.
IPTU Parsaulian Ritonga menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika. Imbuhnya
Peliput: Arbain Lubis












