Belinyu – Polsek Belinyu kembali turun ke lapangan untuk mencegah aktivitas tambang timah ilegal jenis sebu di Bukit Dempo, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Bangka.
Kegiatan ini dilakukan pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 10.45 WIB. Tim dipimpin oleh PS. Panit 3 Opsnal Reskrim Polsek Belinyu, Aipda Andis H, bersama Bhabinkamtibmas dan personel piket.
Saat tiba di lokasi, polisi tidak menemukan penambang yang sedang beraktivitas. Namun, mereka menemukan tiga unit sakan dan peralatan tambang jenis sebu yang belum dirakit di bawah pohon manggis.
Tak lama kemudian, para pemilik sakan datang ke lokasi. Polisi langsung memberikan himbauan agar tidak memulai aktivitas penambangan.
“Kami minta mereka menunda aktivitas karena belum ada kejelasan terkait surat menyurat lahan dan tidak ada izin penambangan,” kata Aipda Andis kepada wartawan.
Diketahui, Polsek Belinyu sudah dua kali memberikan himbauan sebelumnya, yakni pada 2 dan 12 Juni 2025. Polisi juga telah memanggil pemilik lahan, kepala lingkungan, dan RT setempat untuk dimintai keterangan.
Meski begitu, warga disebut masih ingin melanjutkan aktivitas tambang sebu di area tersebut.
Kapolsek Belinyu, AKP Dr Singgih, menegaskan bahwa aktivitas tersebut ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait.
“Kalau tidak ada izin, jelas melanggar aturan. Kami minta masyarakat paham dan tidak melanjutkan aktivitas tambang ilegal,” tegas AKP Singgih.
Pihaknya juga menegaskan akan terus melakukan monitoring, khususnya melalui peran Bhabinkamtibmas di lapangan.
“Kami akan awasi terus. Jangan sampai terjadi kerusakan lingkungan karena aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.