Banyuwangi, Metrozone.Net- Polresta Banyuwangi Polda Jatim menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas dan transparan. Diharapkan, penanganan kasus dugaan penggelapan barang jaminan fidusia yang sat ini ditangani oleh Polsek Banyuwangi dapat diselesaikan dengan adil, memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
AKP Hadi Waluyo Kapolsek Banyuwangi Polresta Banyuwangi, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa kasus ini masih pada tahap penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Banyuwangi. Kapolsek menegaskan, “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan transparan. Diharapkan, penanganan kasus dugaan penggelapan barang jaminan fidusia yang saat ini ditangani oleh Polsek Banyuwangi dapat diselesaikan dengan adil, memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.”
“Kasus ini sudah ditangani dan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Unit Reskrim. Kami telah menerima laporan pengaduan masyarakat pada tanggal 18 Nopember 2024, kemudian kami terbitkan surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas penyelidikan tanggal 28 Nopember 2024. Kanit Reskrim dan anggotanya sudah mengambil langkah penyelidikan guna membuat terang perkara dimaksud, dengan mengundang para pihak guna dilakukan klarifikasi.” terang Kapolsek Banyuwangi.
Lebih lanjut, AKP Hadi Waluyo menjelaskan bahwa hasil penyelidikan berdasarkan keterangan pengadu (Nahruddin selaku Karyawan PT. WOM Finance Cabang Banyuwangi) dan juga keterangan terlapor Joko Prasetyo selaku debitur PT. WOM Finance Cabang Banyuwangi, alamat Desa Margomulyo, Kecamatan Glenmor, Kabupaten Banyuwangi) keduanya membenarkan bahwa telah terjadi akad perjanjian kredit multiguna yang dilakukan oleh Joko Prasetyo kepada pihak PT. WOM Finance Cabang Banyuwangi sebesar Rp. 90.000.000,- dengan jangka waktu 48 bulan dan besar angsuran yang harus dibayarkan setiap bulan Rp. 3.365.000,-.
“Dari keterangan kedua belah pihak (pelapor/pengadu dan terlapor) diketahui jika Joko Prasetyo selaku debitur setelah mendapatkan pinjaman dana, sudah membayar angsuran kredit sebanyak 2 (dua) kali, yakni pada tanggal 3 Pebruari 2024 dan 3 Maret 2024 sedangkan bulan berikutnya yakni dari bulan April 2024 sampai dengan tanggal 3 Desember 2024 mengalami keterlambatan atau nunggak kredit sebanyak 9 bulan angsuran,” papar Kapolsek.
Menurut Kapolsek Banyuwangi bahwa yang menjadi obyek jaminan fidusia adalah jenis kendaraan roda empat (mobil) berdasarkan BPKB sebagai jaminan/anggunan atas pinjaman dana (Kredit Multiguna) berupa satu unit mobil roda empat merek Honda Brio E Satya M/T warna merah, tahun 2015 atas nama Luisfatul Agustina alamat Desa Yosomulyo Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.
Dihubungi secara terpisah Nahruddin, selaku Remedial Head PT. WOM Finance Cabang Banyuwangi, dirinya menghimbau kepada seluruh nasabah PT. WOM Finance agar tidak memindah tangankan objek jaminan fidusia, baik sepeda motor ataupun mobil kepada pihak ketiga (take over) tanpa sepengetahuan perusahaan.
“Kepada debitur diminta jangan memindah tangankan objek jaminan fidusia secara sepihak, bila ada kendala pembayaran lakukan komunikasi dengan pihak PT. WOM Finance untuk dicarikan solusi, karena take over sepihak bisa membuat nasabah berurusan dengan hukum,” kata Nahruddin.
Ia mengaku, sebelum menempuh jalur hukum pihaknya telah beberapa kali melakukan kunjungan ke rumah nasabah untuk terus menjalin komunikasi. Tujuannya untuk mengetahui kendala yang dihadapi dan berupaya mencari solusi terbaik.
Editor: 5093N9