Banyuwangi,- Polresta Banyuwangi melalui Polsek Srono, Banyuwangi berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur, dari peristiwa yang memilukan tersebut kepolisian mengamankan dua orang terduga pelaku.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno mengatakan bahwa korban adalah seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial NA. Korban diketahui dijemput oleh dua orang terduga pelaku, yaitu AH dan RM, di rumahnya di Kecamatan Muncar.
Kedua terduga pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah hotel di Kecamatan Srono. Di dalam kamar hotel, kedua terduga pelaku memberikan korban minuman beralkohol. Setelah korban mabuk, kedua terduga pelaku kemudian mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan mengalami luka di bagian kemaluannya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Srono kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada tanggal 12 September 2023.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo 81 ayat (1) (3) dan Pasal 76E jo 82 ayat (1) (2) UU Perlindungan Anak.
“Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak,” terang Iptu Agus.
Iptu Agus Winarno menjelaskan kronologi pengungkapan peristiwa tersebut. Pada tanggal 2 Agustus 2023 pukul 22.00 WIB, AH dan RM menjemput NA di rumahnya di Kecamatan Muncar. Kedua terduga pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah hotel di Kecamatan Srono.
Di dalam kamar hotel, kedua terduga pelaku memberikan korban minuman beralkohol.
“Setelah korban mabuk, kedua terduga pelaku kemudian mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian,” tegas Kasi Humas Polresta Banyuwangi.(Humas Polresta Banyuwangi)