Pasuruan Kota, Jawa Timur, Metrozone.net-
Polres Pasuruan mengungkap kasus tindak pidana penimbunan dan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kraton.
Kasus tersebut menjadi perhatian khusus, mengingat pentingnya ketersediaan pupuk bersubsidi untuk mendukung program prioritas pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, sesuai agenda Asta Cita Presiden Prabowo. Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofah mengatakan kasus itu terungkap berawal dari laporan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi yang makin sulit didapatkan petani di wilayah Kecamatan Kraton.
Setelah mendapatkan informasi itu, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota segera melakukan langkah penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi penyebab pupuk bersubsidi tersebut.
“Kelangkaan ini berdampak langsung pada produktivitas pertanian dan menimbulkan keresahan di kalangan petani yang sangat bergantung pada pupuk bersubsidi untuk menunjang pertanian mereka,” kata Choirul, Selasa (12/11).
Selama penyelidikan, petugas mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang penggilingan padi di Dusun Selorontek Kulon, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
“Gudang tersebut, yang dimiliki oleh seorang berinisial MHS, diduga digunakan sebagai tempat penimbunan pupuk bersubsidi yang seharusnya didistribusikan langsung kepada petani,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi gudang tersebut, petugas menemukan sejumlah besar pupuk bersubsidi, di antaranya 41 karung pupuk Phonska dengan berat masing-masing 50 kg dan 15 karung pupuk Urea dengan berat yang sama.
Saat dilakukan pemeriksaan, MHS tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin edar dan asal-usul pupuk bersubsidi tersebut.
Setelah menemukan barang bukti di gudang tersebut, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota langsung menyita seluruh pupuk bersubsidi yang ditemukan dan membawa MHS untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penyelidikan, petugas mendalami bagaimana MHS bisa memperoleh dan menimbun pupuk bersubsidi dalam jumlah besar tersebut.
“Saat ini kami menelusuri jaringan distribusi ilegal yang kemungkinan terlibat dalam kasus ini,” jelasnya. Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara menyampaikan tindakan ini adalah bentuk keseriusan Polres Pasuruan Kota Polda Jatim dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya jaminan ketersediaan pupuk untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.
“Kami sangat prihatin dengan tindakan penimbunan pupuk bersubsidi ini, karena berdampak langsung pada petani yang menjadi tulang punggung sektor pangan,” tuturnya.
Davis menyatakan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai ke tangan petani.
Sebagai bentuk penegakan hukum, kasus ini akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, mengingat tindakan memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
“Pasal-pasal yang terkait dengan perlindungan konsumen, ketentuan peredaran barang bersubsidi, dan pelanggaran izin usaha akan menjadi dasar dalam proses hukum terhadap pelaku,” pungkasnya.
(Peliput:YN)