Polres Mandailing Natal adakan relase terkait Penangkapan kurir Ganja

Blog552 Dilihat

Mandailing Natal MetroZone.net-Penangkapan tersebut terjadi di jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Muara Kumpulan, di Kecamatan Muara Sipongi Senin (24/06).

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh menyampaikan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 19.30 wib. Sebelumnya personil satresnarkoba melaksanakan lidik di Desa tambangan, selanjutnya personil melihat adanya 1 (satu) unit mobil mitsubishi Xpander keluar dari Desa tambangan jae dan dilakukan pembuntutan dan dilakukan upaya
penyetopan namun mobil mitsubishi xpander tersebut melaju dengan kecepatan tinggi.

Kemudian Kanit I Satresnarkoba Aipda Fernando Siregar menghubungi Kaurbin Ops Satresnarkoba Ipda HeruSuryawan untuk meminta bantuan kepada personil Polsek Muara sipongi untuk melakukan
penyetopan terhadap 1(satu) unit mobil xpander.

Selanjutnya Kaurbin Ops Satresnarkoba Ipda Heru Suryawan menghubungi Kapolsek Muara Sipongi Iptu Irwan Dinata untuk meminta bantuan kepada personil polsek muara sipongi melakukan penyetopan terhadap 1(satu) unit mobil mitsubishi Xpander dijalan tepatanya depan Polsek Muara sipongi.

Personil polsek melihat mobil Xpander berhenti disalah satu depan rumah makan milik lian. Selanjutnya Kapolsek muara sipongi bersama anggota melakukan pengejaran ke Rumah Makan tersebut dan sesampainya di Rumah Makan tersebut Kanit IK melakukan Pemeriksaan terhadap orang yang di curigai dan ditemukan ada tiga karung/goni ukuran besar yang berwarna Putih didalam mobil tersebut.

Kemudian 3 (tiga) orang tersebut dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Morsip selanjutnya personil satresnarkoba tiba dimako polsek muarasipongi untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan polres Madina berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 (seratus) ball diduga ganja yang masing-masing berbalutkan lakban
warna coklat dengan berat brutto: 110.000 (seratus sepuluh ribu) gram ganja yang dibalut lakba.

3 (tiga) buah karung/goni warna putih hijau muda yang tepasang tali terbuat dari plastik tenda warna biru 1 (satu) buah handpone android merek vivo warna biru 1 (satu) buah handpone android merek Oppo A12 warna hitam. 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Xpander warna hitam dengan Nopol
BA 1604 AAB.

Tersangka merupakan

1. RA alias R (32) wiraswasta, Jln.Aur Duri No Kelurahwn Parak Gadang Timur Kec. Padang Timur Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.

2. RS alias h (27), supir, jorong sarang Gagak RT005/RW00 03 Kelurahan Anduring Kecamatan Kuranji Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.

3. GE alias I (20), Sales aksesoris kacamata, Kel.Parak Gadang Timur Kecamatan Padang Timur Kota Padang Provinsi Sumatra Barat.

Akibat dari perbuatannya tersangka dikenakan pasal 115 ayat (2) Subs. Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal
132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) Denda 8 milyar
di tambah sepertiga.

Saat ini tersangka diamankan di polres Madina untuk penyelidikan lebih lanjut.

Peliput,Arbain / Zein

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *