Polres Madina Sumut Ungkap 36 Kasus Narkotika Di Wilayah Hukum Kabupaten Mandailing Natal

 

 

 

Panyabungan Madina Metrozone net

Polres Mandailing Natal, Sumatera Utara memaparkan langsung pengungkapan 36 kasus tindak pidana penyalah gunaan Narkotika di acara pres release bersama awak media. Selasa (12/08).

Acara yang dilaksanakan di Aula Polres Madina turut dihadiri oleh Wakapolres Madina, Kasatres Narkoba Polres Madina dan Plt Kepala BNNK Madina dan Plt Kasi Humas Polres Madina, serta personil Polres Madina.

Dari 36 tersangka tersebut Polres Madina berhasil mengamankan barang bukti berupa
Sabu sebanyak 86,47 gram, ganja 65.506,01 gram dan ekstasi sebanyak 5 butir. Kemudian memusnahkan ladang ganja di Tor Sihete seluas 6 hektar ditambah kurang lebih 6000 batang ganja dicabut dan dibakar. Seterusnya pohon ganja di pegunungan Huta Bargot sebanyak 6 batang.

Selajutnya 6 unit sepeda motor,satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BA 1306 AAN. Selanjutnya,20 unit hendphone, 1 unit becak motor, 9 unit timbangan digital, 4 alat hisap sabu atau bong dan uang tunai sejumlah RP. 11.712.000.

Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh menyampaikan bahwa 36 tersangka penyalahgunaan Narkotika ini merupakan tersangka yang berhasil dinamakan beberapa bulan terakhir dengan 30 laporan polisi.

Kegiatan ini dilakukan sebagi bentuk nyata POLRI dalam memberantas Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mandailing Natal, Sehingga kedepanya Madina bisa bebas dari Narkoba.

Perlu kita ketahui bersama bahwa kegiatan pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Mandailing Natal merupakan bentuk nyata POLRI dalam memberantas Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mandailing Natal, Sehingga kedepanya Madina bisa bebas dari Narkoba. Ujarnya Kapolres Madina.

Selanjutnya pasal yang dipersangkakan terhadap semua tersangka diantaranya Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 111 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI nomor 35 tentang narkotika.

(Peliput: Siti Khoiriah/Arbain)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *