Lampung Barat, Metrozone.net- Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Pekon Karang Agung, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat. Dua pelaku, EAS (32) dan CP (28), berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kejadian ini bermula pada Kamis, 06 Maret 2025, ketika korban yang tinggal di Pemangku Karang Agung memakirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah itu, korban pergi ke belakang rumah untuk bekerja. Namun, saat kembali ke halaman rumah pada pukul 13.30 WIB, sepeda motor tersebut sudah hilang.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sumber Jaya, dan berdasarkan laporan yang diterima, petugas langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang berkembang, petugas mendapatkan petunjuk bahwa kedua pelaku berada di Pekon Sukapura. Tanpa membuang waktu, tim polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri.
Saat diinterogasi, pelaku EAS mengakui bahwa ia melakukan pencurian bersama rekannya, CP. Polisi segera melanjutkan pencarian dan berhasil menemukan CP yang sedang tidur di kamar kost di Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat. Kedua pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Sumber Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser SH SIK MSi, yang melalui Kapolsek Sumber Jaya AKP Rekson Syahrul, menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga mereka. Ia juga mengingatkan agar masyarakat segera melaporkan kejadian kriminal kepada pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti.
Dengan cepatnya pengungkapan kasus ini, Polres Lampung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pewarta: Meisi