Bangka, Metrozone.net –
Polres Bangka menetapkan dua tersangka dalam kasus penyekapan seorang ibu dan anak yang terjadi pada 5 Desember 2024 di kawasan PT Payung Mitrajaya Mandiri (PT PMM), Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.
Kepala Polres Bangka AKBP Toni Sarjaka, melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini, menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini. “Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan dua tersangka, yaitu YN (35), Head Office PT PMM, dan AMM (41), Manager PT PMM,” ujar AKP Era dalam keterangan resmi, Rabu (11/12/2024).
Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik mendalami motif dan kronologi kejadian untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Hingga saat ini, penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat berkas perkara,” kata AKP Era.
Sementara itu, kondisi korban ibu dan anak dilaporkan dalam keadaan sehat. “Alhamdulillah, berdasarkan pemeriksaan tim Dokkes Polres Bangka, kondisi korban baik,” tambah AKP Era.
Kasus penyekapan ini menarik perhatian publik, terutama karena terjadi di lingkungan perusahaan besar. Polres Bangka menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara tuntas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian. Kami akan terus memberikan informasi terkait perkembangan kasus ini,” tutup AKP Era.
Polres Bangka memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan sesuai prosedur, dengan harapan keadilan dapat terwujud bagi para korban.