Polres Bangka Tangkap Pengedar Narkoba, 6,81 Gram Sabu Disita

Berita, Daerah93 Dilihat

Bangka – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka berhasil menangkap seorang pria berinisial DS alias Kiki (42) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap Kiki (42) dilakukan di dua lokasi berbeda pada Minggu (9/3), dengan total barang bukti sabu seberat 6,81 gram.

Kasi Humas Polres Bangka AKP Era anggraini, S.H., seizin Kapolres Bangka, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Rabu (12/3/2025).

“Menindak lanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan,” ujar AKP Era Anggraini, seizin Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka.

Lebih lanjut AKP Era Anggraini menerangkan, Sekitar pukul 17.00 WIB dihari yang sama, tim menemukan seorang pria mencurigakan yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi.

“Saat itu, DS alias Kiki sedang duduk di atas sepeda motor di Jalan Raya Balunijuk, Desa Pagarawan. Tim segera melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala dusun setempat,” jelasnya

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 9 plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, 1 unit ponsel Oppo A5s, 1 unit sepeda motor Honda Vario bernopol BN 2907 TN

Saat diinterogasi, Kata Iptu Minarno, DS alias Kiki mengakui masih menyimpan narkoba di kontrakannya di Gang Delima 1, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Tim Satresnarkoba segera bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan dengan didampingi ketua RT setempat.

“Dari kontrakan tersebut, Tim kembali menemukan barang bukti tambahan, antara lain 18 plastik klip kecil berisi sabu, 1 plastik klip besar, 1 timbangan digital, 1 bal plastik klip bening, 1 bal sedotan, 1 kipas angin yang digunakan untuk menyembunyikan sabu,” lanjut AKP Era Anggraini

AKP Era Anggraini menjelaskan bahwa DS alias Kiki diduga berperan sebagai pengedar yang menjual paket sabu kepada pelanggannya. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” ujar AKP Era Anggraini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *