Sungailiat,- Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Bangka memberikan layanan penitipan kendaraan yang ditinggalkan saat Natal tahun 2023 dan tahun baru 2024.
Penitipan kendaraan baik sepeda motor atau mobil bisa dilakukan di Polres Bangka atau di Polsek Jajaran Polres Bangka.
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., mengatakan pelayanan penitipan kendaraan bermotor ini merupakan langkah inovasi dan juga bagian dari pelayanan Polri terhadap masyarakat guna mengantisipasi tindak pidana pencurian.
“Diharapkan dengan pelayanan ini dapat membantu masyarakat yang hendak meninggalkan rumahnya baik itu mudik Natal tahun 2023 atau liburan tahun baru 2024 ini”, Ujar AKBP Taufik Noor Isya.
Lebih lanjut AKBP Taufik Noor Isya menambahkan untuk masyarakat yang mau menitipkan kendaraannya bisa datang langsung ke Polres Bangka dan Polsek yang terdekat atau bisa menghubungi Bhabinkamtibmas.
“Kepada masyarakat bisa langsung saja datang ke polres Bangka dan Polsek yang terdekat atau juga bisa menghubungi Bhabinkamtibmas guna menitipkan kendaraan”,jelas AKBP Taufik Noor Isya.
Adapun persyaratannya yang harus disiapkan dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti BPKB/STNK dan identitas diri seperti KTP/SIM.