Meulaboh (Metrozone.net) – Polres Aceh Barat mengamankan 2 orang terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Aceh Barat. jum’at (8/11/2024).
Kedua tersangka ini di amankan pada waktu dan tempat terpisah selama 2 hari pelaksanaan Operasi Pemberantasan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi yang di gelar Polres Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K, M.H, mengatakan, Kegiatan Operasi Pemberantasan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi ini kita lakukan demi mendukung Program Asta Cita Presiden RI Bapak Presiden Prabowo Subianto.
Kali ini kita telah mengamankan Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi.
Adapun terduga yang kita amankan yang pertama berinisial HA (49) warga Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat kita amankan pada Rabu tanggal 6 November 2024 Pukul 21.45 Wib bersama barang bukti 1 unit Mobil merk Suzuki dengan Tangki yang sudah dimodifikasi.
Sedangkan tersangka kedua FR (40) warga warga Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat kita amankan pada kamis tanggal 7 November 2024 pukul 17. 00 wib dari tersangka turut kita amankan 1 unit mobil merk Daihatsu dengan tangki yang juga sudah dimodifikasi oleh terduga.
Keduanya kita amankan di tempat berbeda namun masih berada di kecamatan yang sama yaitu Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.
Dari kedua tersangka kita mengamankan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis pertalite sebanyak 28 jiregen dengan jumlah minyak sebanyak setengah ton lebih.
Untuk modus operandi, keduanya hampir sama yaitu mengantri di SPBU untuk membeli Bakar Minyak (BBM) Subsidi menggunakan kendaraan dengan tangki yang sudah di modifikasi dan menyalinya ke jerigen yang sudah dipersiapkan sebelumnya menggunakan pompa.
Dari hasil pengembangan sementara, BBM Subsidi tersebut nantinya akan di jual kembali oleh terduga ke wilayah Pante Ceuremen, Kabupaten Aceh Barat.
Untuk saat ini kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti telah kita amankan ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih Lanjut. Ungkap Kapolres Aceh Barat.
Untuk kedua tersangka akan disangkakan dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagai mana telah di ubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang dengan ancaman Pidana penjara paling lama 6 tahun, Denda Paling Tinggi Rp 60 Miliar.
Pengungkapan ini kita lakukan setelah melakukan serangkaian operasi menyeluruh di wilayah Aceh Barat terkait Penyalahgunaan BBM Subsidi.
Kita juga telah menyebar himbauan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terkait Antisipasi Penyalahgunaan BBM Subsidi. tambah AKBP Andi Kirana, S.I.K, M.H
“Upaya ini dilakukan untuk menjaga agar BBM bersubsidi dapat sampai ke tangan yang berhak, terutama masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor-sektor usaha kecil yang sangat membutuhkan,” Pungkas AKBP Andi Kirana, S.I.K, M.H.
(Almanudar)