Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pangkalpinang, 9 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita195 Dilihat

Pangkalpinang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang tersangka, Yesiolana alias Yesi (27) dan Septia Parmanto alias Cecep (31), ditangkap saat berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Duku II, RT 02/RW 01, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, pada Minggu (2/2/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 35 paket kecil sabu dengan berat bruto 9,01 gram yang disimpan di bawah tempat tidur dan dibungkus kain putih. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 34 potongan pipet plastik, satu kantong kain putih, satu bal pipet plastik, tiga bal plastik strip kecil, satu sendok dari potongan pipet plastik, satu timbangan digital berwarna hitam, dua unit ponsel merek Oppo dan Samsung, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hadir, mengatakan kedua tersangka bukan pasangan suami istri, namun berencana untuk menikah. “Mereka ditangkap di rumah kontrakan yang sama. Memang bukan pasangan suami istri, tetapi sedang merencanakan pernikahan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari Target Operasi (TO) yang sebelumnya sudah kami amankan,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan awal, Yesi dan Cecep mengaku mulai mengedarkan sabu sejak 17 Januari 2025 di wilayah Kota Pangkalpinang. Mereka mendapatkan bayaran sebesar Rp 500 ribu untuk setiap 5 gram sabu yang berhasil dijual.

Polisi mengungkapkan bahwa sabu tersebut didapat dari seorang bandar bernama Pablo, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami masih terus memburu Pablo dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tambah AKP Raden Hadir.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *