Polda Babel Resmi Tahan Batara Harahap Terkait Kasus Jaminan Fidusia dan Penggelapan

Pangkalpinang — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melakukan penahanan terhadap Batara Harahap (41) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana jaminan fidusia dan/atau penggelapan.

Batara Harahap ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polda Babel, terhitung sejak Selasa, 27 Januari 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penahanan tersebut.

“Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, hari ini Selasa, 27 Januari 2026, Batara Harahap resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Babel setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Agus di Mapolda Babel, Selasa (27/1/2026).

Agus menjelaskan, Batara Harahap memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Ditreskrimsus Polda Babel pada Selasa siang.

Penahanan tersebut dilakukan setelah sebelumnya penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel menetapkan status Batara Harahap sebagai tersangka pada Jumat, 23 Januari 2026.

“Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat lalu. Hari ini yang bersangkutan kembali diperiksa dan langsung dilakukan penahanan,” jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Batara Harahap telah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi sejak laporan diterima Polda Babel pada 5 Desember 2025.

“Yang bersangkutan sudah dua kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada akhir Desember 2025 dan awal Januari 2026. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan Batara Harahap sebagai tersangka,” terangnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan pihak leasing yang masuk ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat, 5 Desember 2025.

Batara Harahap dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan jaminan fidusia dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *