Sungailiat,- Tim Bidang Hukum (Bidkum) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung mengadakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum di Aula Tribrata Polres Bangka pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman anggota kepolisian terhadap perubahan penting dalam undang-undang yang berpengaruh langsung pada pelaksanaan tugas mereka sehari-hari, yaitu: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai personel penting dari Polres Bangka, termasuk perwakilan dari Bagian, Satuan, Seksi, dan SPKT Polres Bangka. Turut hadir dalam acara ini adalah Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka yang diwakili oleh Kasikum Polres Bangka, Jaharuddin Siregar, S.IP, serta Paurluhkum Bidkum Polda Kep. Babel, Iptu Deni Pujianto, yang mewakili Kabidkum Polda Kep. Babel.
Dalam sambutannya, Jaharuddin Siregar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Bidkum Polda Kep. Babel atas inisiatif mereka dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang perubahan hukum ini bagi seluruh personel Polres Bangka, terutama dalam konteks perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.
“Saya berharap seluruh personel dapat mengikuti sosialisasi ini dengan serius dan sungguh-sungguh, karena pengetahuan ini akan sangat berguna dalam menjalankan tugas kita sehari-hari, terutama dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Jaharuddin.
Iptu Deni Pujianto, selaku perwakilan dari Bidkum Polda Kep. Babel, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memperbarui pengetahuan hukum para anggota polisi, tetapi juga untuk memberikan panduan praktis dalam mengaplikasikan hukum tersebut dalam tugas-tugas mereka.
“Dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat, kita sebagai penegak hukum harus bijak dalam menggunakan media sosial dan memahami konsekuensi hukum yang terkait dengan UU ITE. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap personel memahami peran mereka dalam menegakkan hukum secara adil dan tepat,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme personel Polres Bangka dalam menghadapi tantangan hukum di era digital. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang UU KUHP dan UU ITE, diharapkan seluruh personel dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih efektif, sekaligus menjaga integritas hukum dalam setiap aspek pelayanan kepada masyarakat.
Sumber: Humas Polres Bangka