Pilar Keadilan Karimun Dipercaya Kembali Menjalankan Posbakum di PN Tanjung Balai Karimun

Karimun, Metrozone.net- Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dengan Perkumpulan Pilar Keadilan Karimun untuk Tahun Anggaran 2026, Rabu (7/1/2026).

Penandatanganan MoU ini menandai kembalinya Perkumpulan Pilar Keadilan Karimun sebagai penyedia layanan bantuan hukum di PN Tanjung Balai Karimun setelah cuti kurang lebih satu tahun, sekaligus menjadi momentum mempererat kembali hubungan dan sinergi kelembagaan antara organisasi bantuan hukum dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Ketua Perkumpulan Pilar Keadilan Karimun, DP. Agus Rosita, S.H., M.H yang juga Ketua DPC PERADI Tanjung Balai Karimun, menyampaikan bahwa kepercayaan ini diberikan berkat rekam jejak, jam terbang, serta status lembaga yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Mohon doa agar amanah dan kepercayaan ini dapat kami emban dengan baik, sekaligus memperkuat kolaborasi dalam memberikan pelayanan hukum yang maksimal kepada masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.

Pewarta: Hans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *