Perkuat Kesadaran Hukum, Kasi Intel Mandailing Natal Jupri W, Banjarnahor SH,. MH. Menjadi Narasumber Seminar Di STAIN Madina

 

Mandailing Natal Metrozone Net

Senin 15 Desember 2025– Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan seminar yang diselenggarakan di Aula STAIN Mandailing Natal, Senin (15 Desember 2025).

Kegiatan seminar yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Mandailing Natal beserta jajaran, Wakil Rektor III STAIN Mandailing Natal, Ketua Program Studi, dosen, serta mahasiswa/i STAIN Mandailing Natal.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor III STAIN Mandailing Natal menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kasi Intel Kejari Mandailing Natal yang telah meluangkan waktu untuk menjadi narasumber dan berbagi pengetahuan kepada civitas akademika.

“Saya sangat mengapresiasi kehadiran Bapak Kasi Intel sebagai narasumber. Bapak ini sangat berjasa dan sudah banyak membantu saya dan Kegiatan seminar ini wajib diikuti oleh mahasiswa penerima KIP, dengan harapan mahasiswa/i menjadi lebih aktif serta memperoleh tambahan wawasan dan pengetahuan,”_ ujarnya.

 

Sementara itu, MC acara juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan narasumber yang dinilai aktif dan inovatif, serta menyinggung inovasi Kejari Mandailing Natal melalui podcast MARKOBAR Adhyaksa.

Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kasi Intel yang telah meluangkan waktunya. Kami mengetahui Kejari Madina memiliki inovasi podcast MARKOBAR dan berharap STAIN Mandailing Natal dapat turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut,”_ ucap MC.

 

Dalam seminar tersebut, Kasi Intel Kejari Mandailing Natal menyampaikan materi berjudul “Ilegal Mining/Pertambangan Ilegal sebagai Kejahatan Lingkungan dan Pertanggungjawaban Pidana Pelakunya di Kabupaten Mandailing Natal.”

Dalam pemaparannya, Jupri W. Banjarnahor, S.H., M.H. menegaskan bahwa pertambangan ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan merupakan kejahatan lingkungan yang memiliki dampak serius terhadap ekosistem dan keselamatan masyarakat. _

“Pertambangan ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan kejahatan lingkungan yang berdampak langsung pada ekosistem dan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, Kejaksaan menindak tegas para pelaku pertambangan ilegal serta memperkuat pengawasan sebagai upaya pencegahan,”_ tegasnya.

Kegiatan seminar dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh moderator. Pada sesi tersebut, mahasiswa/i terlihat antusias mengajukan berbagai pertanyaan seputar penegakan hukum, dampak lingkungan, serta peran Kejaksaan dalam penanganan pertambangan ilegal di Kabupaten Mandailing Natal.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum mahasiswa/i terkait bahaya pertambangan ilegal serta pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Peliput: Arbain / Riah

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *