Perkembangan Kasus Penipuan oleh Pengusaha Cen Fa Lian

Hukum/Kriminal180 Dilihat

Cen Fa Lian, yang juga dikenal dengan nama Valen, warga Dusun Pala, Desa Teluk Limau, Kecamatan Paritiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta beralamat di Jl. Sayangan Lorong Ketandan No. 18, RT 05/RW 02, Kelurahan Tujuh Belas Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, terlibat dalam kasus dugaan penipuan. Tuduhan ini muncul setelah Cen Fa Lian dituduh mengambil uang dari beberapa orang dengan modus operandi memberikan pinjaman kepada mereka yang sedang menghadapi kesulitan finansial, terutama bagi mereka yang merasa tidak mampu untuk membayar arisan.

Dalam praktiknya, Cen Fa Lian menawarkan pinjaman dengan syarat yang sangat memberatkan, di mana bunga sebesar 20% langsung dipotong dari jumlah pinjaman yang disetujui. Sebagai contoh, untuk pinjaman sebesar Rp10 juta, peminjam hanya menerima Rp8 juta setelah potongan bunga, meskipun terkadang Cen Fa Lian menagih sebelum jangka waktu satu minggu berakhir, sehingga beban keuangan bagi peminjam semakin berat.

Kasus pertama yang mencuat terjadi pada 11 Januari 2022, dengan bukti transaksi melalui rekening Bank BCA nomor 8825004716 atas nama Lina. Dari transaksi yang berlangsung antara tahun 2022 hingga 2024, Lina, seorang ibu rumah tangga beragama Budha yang lahir pada 15 April 1993, dengan alamat di Dusun Penganak No. 08, RT 014, Desa Air Ganteng, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, menerima sejumlah uang dari Cen Fa Lian.

Pada tanggal 31 Oktober 2022, Cen Fa Lian mentransfer sejumlah uang ke Lina melalui rekening anaknya, Mariana, dengan nomor rekening BCA 0450800295. Transaksi tersebut dilanjutkan pada 7 April 2023 melalui SMS Banking, dan berlanjut hingga 20 Mei 2024, ketika transaksi dihentikan. Total transaksi pada tahun 2024 mencapai Rp1.289.423.000 dari pihak Cen Fa Lian dan Rp2.578.868.800 dari pihak Lina.

Kasus ini kini sedang dalam penanganan pihak berwenang, dan masih menjadi sorotan karena modus operandi yang digunakan Cen Fa Lian dalam mengelola pinjaman ini dinilai sangat merugikan para korban. Investigasi lebih lanjut akan menentukan langkah hukum yang akan diambil terhadap Cen Fa Lian dan pihak-pihak terkait seperti kedua anaknya. Ujar Bujang Musa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *