Sulsel, Metrozone.Net– Kejaksaan Negeri Gowa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik Polres Gowa terkait perkara tindak pidana peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Kabupaten Gowa belum lama ini , Pada hari Selasa (15/04/2025) pukul 14.00 WITA.
Dari hasil Press Release (PR) melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu menjelaskan bahwa adapun tersangka dengan inisial ASS yang diduga merupakan sebagai donatur atau pemodal pada perkara uang rupiah palsu di Kabupaten Gowa, sehingga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 37 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1e, 56 KUHPidana.
Selain itu telah diterima Barang Bukti dari penyidik Polres Gowa berupa 1 (satu) rangkap transaksi finansial Bank BCA periode bulan Juni 2023 sampai dengan bulan november 2024 atas nama tersangka inisial MS.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan untuk segera disidangkan, katanya
“Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan guna menegakkan hukum serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana peredaran uang palsu,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Gowa mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran uang yang mencurigakan. Keamanan dan ketertiban di masyarakat merupakan tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan peran aktif dari semua pihak untuk mencegah kejahatan serupa terjadi di kemudian hari.
Demikian rilis pers ini disampaikan. Kejaksaan Negeri Gowa akan terus mengawal perkara ini hingga tahap persidangan untuk memastikan tegaknya supremasi hukum di wilayah Kabupaten Gowa, tutupnya.
Pewarta: Abu Algifari