BANGKA — Sejumlah kejanggalan mengemuka dalam sidang lanjutan praperadilan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan almarhum Faheza Akbar Pratama (22) di Pengadilan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Sastra, penyidik Satlantas Polres Bangka Muhammad Darmawan tampak kesulitan memberikan keterangan yang konsisten, terutama terkait terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ganda dalam penanganan perkara tersebut.
Darmawan dihadirkan sebagai saksi oleh pihak termohon, Polres Bangka. Ia diketahui menangani perkara itu bersama Kanit Laka Bripka Riza Costana. Namun, di hadapan majelis, keterangan Darmawan kerap berubah dan berujung pada pengakuan adanya kesalahan prosedur.
Salah satu fakta yang terungkap adalah soal pelapor kecelakaan maut tersebut, yang ternyata merupakan anggota Polres Bangka sendiri.
“Kasus itu dilaporkan oleh Irvan, anggota Polres Bangka,” ujar Darmawan menjawab pertanyaan hakim.
Hakim Sastra kemudian menegaskan bahwa pelaporan oleh anggota kepolisian memang dimungkinkan secara aturan. Namun, persoalan utama justru muncul saat pemeriksaan beralih pada penyerahan SPDP kepada keluarga korban.
Hakim mempertanyakan kapasitas Darmawan saat menyerahkan SPDP kepada orang tua almarhum Faheza, Azizah Damayanti dan Fachrul Kurniawan.
“Sebagai apa saudara menyerahkan SPDP itu? Apakah sebagai terlapor?” tanya Sastra.
Darmawan sempat menyatakan bahwa almarhum Faheza berstatus terlapor. Pernyataan itu langsung menimbulkan tanda tanya serius dari hakim.
“Jadi sudah ada terlapor, tapi belum ada tersangka?” ujar Sastra.
Tak lama kemudian, Darmawan menarik ucapannya.
“Maaf yang mulia, salah. Kolom terlapor dalam SPDP itu masih dikosongkan,” katanya.
Blunder tak berhenti di situ. Hakim kembali menyoroti ketidakkonsistenan pasal yang digunakan dalam SPDP, khususnya terkait Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas yang mengatur kecelakaan dengan korban meninggal dunia.
“Dalam surat perintah penyelidikan sudah termuat Pasal 310 ayat 4. Tapi mengapa dalam berita acara justru dihilangkan?” tanya Sastra.
Darmawan hanya menjawab singkat, “Tidak dimasukkan.”
Hakim kemudian menegaskan bahwa ketidaksinkronan tersebut berdampak langsung pada legalitas dasar penyidikan.
“Dasar penyidik bekerja itu pasal yang mana? Ayat 1 atau ayat 4?” tanya Sastra.
Setelah terdiam beberapa saat, Darmawan akhirnya mengakui adanya kekeliruan.
“Berarti ada kesalahan,” kata Sastra.
“Iya, ada kesalahan,” jawab Darmawan.
Sementara itu, kuasa hukum termohon Aipda Bareg Herry sempat menambahkan pertanyaan terkait olah tempat kejadian perkara (TKP). Darmawan menyebutkan bahwa olah TKP telah dilakukan sebanyak empat kali, melibatkan Satlantas Polres Bangka, personel Polda Bangka Belitung, Dishub, Propam, serta unsur terkait lainnya.
Sidang agenda pembuktian tersebut dihadiri tim kuasa hukum pemohon Aris Sucahyo bersama Nurdiantoro, Nur Hidayat, Dumasari Harahap, dan Tato Tri Setya. Dari pihak termohon hadir Aipda Bareg Herry dan Iptu Tomi.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena menguji ketepatan prosedur penyidikan aparat kepolisian, khususnya terkait transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa.
(Red)




