Pengacara Caleg Lapor Oknum Kasat Reskrim ke Menko Polhukam RI Akibat Penanganan Kasus Pileg 2024 yang Lamban

Daerah231 Dilihat

Bangka Belitung,- Kasus sengketa pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024 DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel), terutama di Kabupaten Bangka, telah menyeret nama Rustamsyah, caleg PDIP, dan Didit Febrian, saksi partai politik (parpol). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka atas dugaan penggembosan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Kuasa hukum dari caleg DPRD Provinsi Babel, Andi Kusuma, yakni Asmiwati SH dan Budiono SH dari AK Law Firm & Partners, menilai bahwa Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bangka lamban dalam menangani kasus ini. Pada Senin, 22 Juli 2024, mereka melayangkan surat resmi kepada Menko Polhukam RI terkait penanganan dugaan penggelembungan/penggembosan suara dalam Pileg 2024.

“AK Law Firm & Partners telah melayangkan surat resmi kepada Menko Polhukam RI hari ini terkait kasus sengketa Pileg 2024,” ungkap Budiono di kantor AK Law Firm & Partners di Merawang, Bangka. Budiono menyatakan bahwa terdapat bukti kuat dari petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengenai dugaan penggembosan suara yang merugikan kliennya.

Budiono menambahkan bahwa kinerja Kasat Reskrim Polres Bangka dalam Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bangka dinilai tidak profesional. Meski telah ditemukan bukti kecurangan suara sebanyak 200 suara, Bawaslu hanya menemukan 154 suara, yang membuat kliennya, Andi Kusuma, berada di peringkat ketiga dalam perolehan suara pada rapat Pleno KPU Provinsi Babel, 4 Maret 2024.

Budiono juga menyebutkan bahwa tim Gakkumdu, termasuk unsur kepolisian, tidak aktif dalam menindaklanjuti kasus ini. Oleh karena itu, mereka melayangkan surat resmi ke Menko Polhukam RI Cq. Plt Deputi Bidang Keamanan & Ketertiban Masyarakat, Kemenko Polhukam, Brigjen Pol Drs Puja Laksana M.Hum, tertanggal 22 Juli 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Asmiwati SH CCD, kuasa hukum dari caleg PDIP Andi Kusuma nomor urut 10.

Budiono menyatakan bahwa mereka merencanakan aksi demo dengan melibatkan ribuan massa di Mapolres Bangka, termasuk organisasi kemasyarakatan seperti Garda Independence, Corruption & Investigation Committee (CIC), Pergerakan Kebangsaan, dan Banteng Muda Indonesia (BMI). Mereka juga berencana memasang 1000 spanduk di berbagai tempat yang bertuliskan “Hancurnya Presisi Kebanggaan Polri Di Tangan Oknum Kasat ResKrim yang TerGabung Di Gakkum Bawaslu Kabupaten Bangka”.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti, menanggapi bahwa pihaknya menghormati semua proses yang dilakukan oleh kuasa hukum Andi Kusuma dan menganggap tindakan tersebut sah selama sesuai dengan aturan. Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan terkait laporan kuasa hukum Andi Kusuma ke Menko Polhukam RI, namun tidak memberikan komentar lebih lanjut karena sedang menghadiri kegiatan di luar kantor.

“Kami menghormati semua upaya proses yang dilakukan oleh kawan-kawan, semua memiliki hak untuk itu, sepanjang on the track kita menghargai itu,” ujar Sugesti dalam pesan singkat WhatsApp.

“Di SPN Polda Babel menghadiri pembukaan pendidikan siswa bintara baru,” jawab Toni saat dikonfirmasi

Pewarta: Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *