Batam,- KPU BC Batam mengumumkan pencapaian yang membanggakan dari fungsi pengawasan pada KPU Bea Cukai Tipe B Batam dalam menanggulangi pelanggaran di sektor kepabeanan dan cukai hingga akhir Oktober 2023. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bea Cukai Batam, Rizal dalam keterangan tertulis, Jumat (24/11/2023).
Rizal mengungkapkan hingga 31 Oktober 2023, KPU BC Batam telah menerbitkan sebanyak 559 laporan pelanggaran dengan rincian 473 laporan pelanggaran yang hasilnya dari penindakan non patroli laut, 33 dari penindakan patroli laut dan 37 dari penindakan terkait narkotika, psikotropika, dan prekursor.
KPU BC Batam juga menerima 16 laporan pelanggaran sebagai hasil pelimpahan dari instansi lain, mencerminkan kerjasama dan sinergi yang erat antar lembaga dalam menjaga ketertiban dan keamanan.
Dari 559 laporan pelanggaran ini terhadap barang yang ditegah ditaksir mencapai Rp 245,5 miliar dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 13,5 miliar.
” Tiga pelanggaran tertinggi didominasi oleh komoditi barang hasil penindakan sebanyak 139 laporan pelanggaran terkait dengan komoditi barang kena cukai, 95 terkait dengan pakaian, tas, sepatu dan/atau aksesoris serta 68 terkait dengan komoditi barang campuran,” jelasnya.
Untuk gambaran lebih rinci mengenai hasil penindakan barang kena cukai yaitu terdiri dari penindakan hasil tembakau dan minuman mengandung Etil Alkohol, barang kena cukai jenis hasil tembakau selama periode tersebut berhasil dilakukan penindakan dengan jumlah mencapai 10 juta batang.Tiga merek hasil tembakau teratas yang berhasil dilakukan penindakan adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek HMIND mencapai 5,6 juta batang, Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek H&D mencapai 1,8 juta batang dan Sigaret Putih Mesin (SPM) merek HMIND BOLD mencapai 1,6 juta batang, selain itu terdapat juga merk lain seperti merk Luffman, Manchester, Ofo, Rave dan berbagai merk lainnya.
Seiring dengan itu, penindakan juga dilakukan terhadap minuman mengandung Etil Alkohol yang mencapai 6 ribu liter, yang mana mencerminkan keseriusan KPU BC Batam dalam menanggapi pelanggaran yang berkaitan dengan pelanggaran di sektor kepabeanan dan cukai.
Mengenai 37 laporan pelanggaran komoditi narkotika, psikotropika, dan prekursor, berhasil dilakukan penindakan yang bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya telah ditindaklanjuti dengan pelimpahan perkara kepada Instansi terkait dan/atau penetapan barang dikuasai negara.
Jenis barang yang berhasil di tengah diantaranya adalah methamphetamine yang merupakan narkotika golongan I, dengan jumlah 76 ribu gram dan 9 botol cairan mengandung methamphetamine, lalu ada ekstasi yang termasuk ke dalam psikotropika golongan I dengan jumlah tangkapan sebanyak 19 ribu butir dan juga ketamine yang masuk kedalam golongan psikotropika dengan jumlah 8 ribu gram.
“Tindakan ini merupakan langkah konkret dalam memberantas peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah pengawasan KPU BC Batam, pada khususnya dan seluruh wilayah NKRI pada umumnya. Hal ini merupakan komitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah untuk memberantas peredaran barang terlarang di Wilayah NKRI,” tutup Rizal.
Pewarta: Hans