Penataan Taman Kota Panyabungan Diduga Mark UP

Blog64 Dilihat

 

PANYABUNGAN MANDAILING NATAL METROZONE.NET

Sejumlah Mahasiswa dari Koalisi Mahasiswa Anti Penindasan Mandailing Natal (KomandanMadina) demo ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Madina pada Senin 20 Januari 2025 terkait adanya dugaan kuat praktek Mark Up pada Penataan Taman Panyabungan Kabupaten Madina yang bersumber dari DAU T.A 2024 dengan pagu anggaran senilai Rp.633.000.000 sebagai penyedia oleh CV. Cakrawala Angkasa.

Dalam unjuk rasa tersebut Feri Laso Lubis dalam orasinya menyampaikan “Berdasarkan dalam pembangunan tersebut diduga kuat adanya Praktek Mark Up yang akan merugikan keuangan Negara” Ucapnya.

Kemudian Robi Nasution juga menyampaikan dengan tegas. Praktek Mark Up seperti ini tentunya sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“kami duga kuat praktek Mark Up dalam Penataan Taman Panyabungan tersebut jelas sudah melanggar kententuan hukum yang berlaku sesuai diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” Tegasnya.

Kemudian Mahasiswa Pascasarjana UIN-Sumatera Utara itu menambahkan

“Praktek Mark Up itu bagian dari Korupsi. Tentu perilaku tersebut merupakan musuh kita bersama, sehingga perlu kita lawan untuk daerah kita agar berkemajuan” Tambahnya.

Setelah hampir satu jam para pengunjuk rasa disambut oleh Kabid Penataan beserta Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Madina. Kabid Penataan Menanggapi terkait tuntutan dari Komandan Madina itu.

“Terimakasih kepada adek-adek Mahasiswa yang telah menyampaikan kritikannya sebagai bentuk kepedulian kita terhadap Kabupaten Madina ini. Terkait tuntutan tersebut, ini kami serahkan” Ucap Kabid lalu menyerahkan berkas.

Selanjutnya ditanggapi oleh Robi Nasution yang merupakan Kader HMI Cabang Medan itu “Terimakasih atas tanggapannya, tentunya kita dari Komandan Madina akan terus mengawal terkait pemeriksaaan oleh instansi terkait nantinya”. Ucap Robi

Kemudian massa aksi dilanjutkan ke Kantor Bupati Madina. Dan diterima oleh Asisten I Bapak Sahnan Pasaribu menyampaikan“Terimakasih kepada Mahasiswa, tuntutan ini akan saya sampaikan kepada Pimpinan” Ucapnya.

Setelah itu para demontran Komandan Madina membubarkan diri dengan tertib.

Adapun tuntutan Komandan Madina sebegai berikut :

1. Kami meminta kepada Kadis Lingkungan Hidup Madina serta Kabid terkait untuk menanggapi terkait adanya dugaan kuat praktek Mark Up pada Penataan Taman Panyabungan Kabupaten Madina pada T.A 2024. Sehingga ini merupakan praktek melanggar hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU. No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Kami meminta kepada Bupati Madina untuk mengatensi terkait persoalan ini sebab ini merupakan selain melanggar ketentuan hukum yang berlaku juga akan menjadikan citra buruk bagi pemerintah Kabupaten Madina.

3. Kami meminta kepada Bupati Madina agar memanggil dan mengevaluasi Kadis DLH, Kabid serta oknum terlibat lainnya. Dan jika perlu untuk menonjobkan para oknum tersebut terkait persoalan praktek Mark Up dimaksud.

Peliput TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *