Nagan Raya (METROZONE.net) – Polres Nagan Raya menangani kasus Jinayat dalam periode Januari 2025 sebanyak tiga kasus dan ketiga kasus tersebut adalah perkara pelecehan seksual terhadap perempuan dengan modus operandi memamfaatkan waktu-waktu sepi yang tidak diketahui/dilihat oleh orang-orang disekitarnya, adapun pelaku pelecehan seksual tersebut umum nya dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, adapun Pasal yang diterapkan adalah Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan ancaman dari Pasal tersebut bisa dijatuhkan hukuman penjara bagi para pelaku Pelecehan seksual sampai 45 bulan atau sampai tiga tahun tujuan bulan atau dicambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni.
Adapun di Tahun 2024 Polres Nagan Raya menangani kasus Jinayat sebanyak 7 kasus yang diantaranya pelecehan seksual 3 kasus, pemerkosaan 3 kasus dan 1 kasus khalwat dan ikhtilat dan kesemua pelaku nya sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap-2) dengan Kejaksaan Negeri Nagan Raya
Dalam hal ini Polres Nagan Raya menanggapi sangat serius setiap laporan pelecehan seksual dan berkomitmen untuk menangani setiap kasus dengan cepat, adil, dan transparan.
*Langkah-langkah yang Polres Nagan Raya Ambil*
1. *Penerimaan Laporan*: Polres Nagan Raya memiliki sistem pelaporan yang mudah dan aman untuk memungkinkan korban atau saksi melaporkan insiden pelecehan seksual.
2. *Investigasi*: Polres Nagan Raya memiliki Tim investigasi yang terlatih akan segera memulai investigasi untuk mengumpulkan bukti dan fakta.
3. *Dukungan Korban*: Polres Nagan Raya menyediakan dukungan pelayanan psikologis dan pelayanan hukum untuk korban dan keluarganya.
4. *Tindakan Tegas*: Polres Nagan Raya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pelecehan seksual dan juga pelaku kejahatan lainnya.
Polres Nagan Raya juga menghimbau kepada masyarakat, Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban pelecehan seksual segera melaporkan kejadian tersebut dan Polres Nagan Raya berjanji untuk menangani kasus Anda dengan kehati-hatian, empati, dan profesionalisme.
Komitmen Polres Nagan Raya
Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua orang. Kami tidak akan mentolerir terhadap pelaku pelecehan seksual dalam bentuk apa pun dan akan terus bekerja untuk mencegah dan menangani kasus-kasus tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut atau untuk melaporkan insiden pelecehan seksual, silakan hubungi kami melalui *Call Centre 001 atau (0655) 7556386
(Almanudar)